banner 970x250
banner 970x250

Paslon Richi-Donny Gugat Hasil Pilkada Tanah Datar ke MK

Redaktur M Filky
10 Jan 2025 23:01
Berita 0
2 menit membaca

Suaragovernment.com. Jakarta, 10 Januari 2025 – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tanah Datar 2024 memasuki babak baru setelah pasangan calon nomor urut 1, Richi Aprian, S.H., M.H. dan Donny Karsont, S.H., resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan melalui Kantor Advokat Prof. Dr. O.C. Kaligis & Associates dengan dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) oleh pasangan petahana, Eka Putra, S.E., M.M. dan Ahmad Fadly, S.Psi.

Indikasi Penyalahgunaan Kekuasaan

Kuasa hukum Richi-Donny menuding pasangan petahana menggunakan fasilitas negara selama kampanye, melibatkan aparatur sipil negara (ASN), dan membagikan bantuan kepada masyarakat di masa tenang, termasuk mobil ambulance, dana hibah, hingga ayam. Rekomendasi Bawaslu untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di salah satu TPS akibat pelanggaran administratif juga dijadikan bukti.

Selain itu, putusan Pengadilan Negeri Batusangkar sebelumnya menyatakan keterlibatan dua ASN sebagai pelanggaran terhadap netralitas. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik curang yang terorganisir.

Tuntutan di MK

Gugatan yang diajukan ke MK meminta pembatalan kemenangan pasangan Nomor Urut 2 serta diskualifikasi terhadap mereka. Kuasa hukum juga mendesak agar Richi-Donny ditetapkan sebagai pemenang Pilkada. “Kami berkomitmen memastikan keadilan demokrasi tetap terjaga. Ini bukan hanya tentang hasil Pilkada, tapi tentang kepercayaan masyarakat pada sistem pemilu kita,” jelas salah satu pengacara dari tim hukum O.C. Kaligis.

Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, dan masyarakat Tanah Datar kini menunggu putusan hukum yang dianggap dapat menentukan nasib pemerintahan daerah mereka.