
MEDAN – Pemerintah terus mempercepat penyelesaian konflik agraria di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan hak masyarakat.
Salah satu perkembangan penting terjadi di Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, setelah status lahan sengketa seluas 83,2627 hektare dipastikan berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT SMART Tbk.
Kepastian tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang melibatkan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Komisi XIII DPR RI, Komnas HAM, Ombudsman RI, serta para pihak terkait lainnya.
Forum tersebut menjadi langkah strategis dalam membuka jalan penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Tenaga Ahli Kementerian HAM RI, Dr. Mhd. Hasbi Simanjuntak, menyampaikan bahwa proses yang berjalan saat ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga yang terdampak konflik lahan.
Menurutnya, berbagai tahapan mulai dari pengaduan masyarakat, peninjauan lapangan, hingga koordinasi lintas lembaga telah dilakukan guna memperoleh solusi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Hasil rapat juga menyepakati bahwa penyelesaian lahan seluas 83,2627 hektare tersebut akan diarahkan melalui mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Dengan skema tersebut, pemerintah dapat melakukan penataan dan redistribusi lahan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat.
Pemerintah menegaskan bahwa proses verifikasi dan validasi akan dilakukan secara cermat untuk memastikan program reforma agraria berjalan tepat sasaran.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menghadirkan kepastian hukum atas status tanah, tetapi juga memperkuat kesejahteraan masyarakat melalui akses yang lebih adil terhadap sumber daya agraria.
Melalui sinergi antara kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga negara terkait, penyelesaian konflik Padang Halaban diharapkan menjadi contoh bagaimana kebijakan reforma agraria dapat dijalankan secara konkret untuk menghadirkan keadilan sosial sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan persoalan agraria di daerah.