
Jakarta – Gabungan organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, dan pemuda Halmahera Timur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mengambil langkah hukum terhadap PT Position, perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.
Koordinator lapangan, Alfian Sangaji, menyatakan bahwa hasil temuan di lapangan, dokumen resmi, dan kesaksian warga mengindikasikan adanya pelanggaran serius yang melibatkan penyelenggara negara, baik di tingkat daerah maupun pusat. Dugaan pelanggaran itu meliputi penerbitan izin tambang cacat hukum, konflik kepentingan, serta dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Dugaan ini bukan sekadar isu liar. Kami memiliki bukti dokumen kontrak, tanda tangan pejabat, serta kesaksian warga yang dirugikan. Aktivitas tambang PT Position telah merusak lingkungan, menghilangkan mata pencaharian, dan berpotensi merugikan negara miliaran rupiah,” ujar Alfian di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Ia memaparkan sedikitnya lima persoalan utama, yakni izin usaha pertambangan (IUP) PT Position yang diduga cacat prosedur, penandatanganan izin oleh pejabat tanpa partisipasi publik yang memadai, kerusakan ekologis seperti hutan gundul dan pencemaran air, kerugian ekonomi warga akibat hilangnya lahan produktif, serta dugaan keterlibatan penyelenggara negara yang memberikan perlindungan politik dan administratif kepada perusahaan tersebut.
Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya menuntut KPK untuk melakukan supervisi, mengambil alih penanganan kasus, menetapkan Sekretaris Daerah Halmahera Timur sebagai tersangka, serta memeriksa seluruh pejabat yang terlibat dalam proses perizinan.
Kepada Kementerian ESDM, mereka mendesak pembekuan dan pencabutan seluruh izin usaha pertambangan PT Position, audit menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di Maluku Utara, serta penyampaian hasil audit dan langkah penindakan secara terbuka kepada publik.
Menurut Alfian, kerusakan ekologis akibat aktivitas PT Position sudah pada tahap mengkhawatirkan. Hutan penyangga kehidupan warga telah gundul, aliran sungai tercemar limbah, dan lahan produktif berubah menjadi tanah gersang. Kerugian ekonomi, seperti berkurangnya hasil tangkapan nelayan, hilangnya sumber air bersih, dan menurunnya produktivitas pertanian, diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahun.
“Jika negara terus membiarkan, Halmahera Timur akan menjadi korban eksploitasi tanpa masa depan. Kami tidak akan tinggal diam jika negara berpihak pada pelaku. Rakyat akan menjadi hakim terakhir,” tegasnya.