
SUARA GOVERNMENT, Jakarta— Perdebatan mengenai posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam struktur kekuasaan eksekutif kembali mengemuka.
Wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu dinilai berpotensi mengaburkan desain ketatanegaraan yang telah dibangun sejak reformasi 1998.
Dalam telaah yuridis dan politik ketatanegaraan, penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia langsung di bawah Presiden dipandang sebagai pilihan yang rasional, konstitusional, dan sejalan dengan amanah reformasi.
Hal tersebut disampaikan Ramdhan Agung Giri Nugroho, Koordinator Pusat Forum Cendikiawan Muda Indonesia, dalam kajian bertajuk Kepolisian Negara dan desain kekuasaan eksekutif, Rabu 28/02/2026.
Ia menegaskan bahwa reformasi 1998 tidak hanya melahirkan perubahan politik, tetapi juga merombak desain kelembagaan sektor keamanan.
Salah satu capaian pentingnya adalah pemisahan Polri dari Tentara Nasional Indonesia yang menandai peneguhan Polri sebagai institusi sipil penegak hukum.
Menurutnya, pemisahan tersebut bukan sekadar perubahan administratif, melainkan koreksi historis atas praktik lama yang mencampuradukkan fungsi pertahanan dan keamanan dalam satu struktur militeristik.
Sejak itu, Polri diposisikan sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada publik.
Dari sisi yuridis, Ramdhan menilai kedudukan Polri di bawah Presiden memiliki dasar hukum yang kuat.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Polri berada di bawah Presiden sebagai kepala pemerintahan, sejalan dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam sistem presidensial, Presiden merupakan pemegang mandat langsung dari rakyat dan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pemerintahan, termasuk urusan keamanan dalam negeri.
Oleh karena itu, menempatkan Polri langsung di bawah Presiden dinilai memastikan kendali atas instrumen penegakan hukum berada pada aktor dengan legitimasi demokratis tertinggi.
Sebaliknya, wacana penempatan Polri di bawah kementerian dinilai berpotensi menciptakan distorsi akuntabilitas.
Menteri tidak memiliki mandat langsung dari rakyat dan secara politik bertanggung jawab kepada Presiden, sehingga rantai komando dan pertanggungjawaban dikhawatirkan menjadi berlapis dan tidak efektif.
Dari perspektif politik kenegaraan, Polri merupakan institusi strategis dengan kewenangan koersif terhadap warga negara.
Kewenangan tersebut, menurut Ramdhan, harus berada dalam kendali yang jelas, terpusat, dan bertanggung jawab. Presiden dipandang sebagai figur paling rasional untuk menjaga netralitas Polri sekaligus stabilitas keamanan nasional.
Ia juga menyoroti anggapan bahwa penempatan Polri di bawah kementerian akan memperkuat pengawasan.
Menurutnya, pengawasan tidak semata ditentukan oleh posisi struktural, melainkan oleh sistem checks and balances yang berjalan secara menyeluruh melalui DPR, lembaga peradilan, Komisi Kepolisian Nasional, media, dan masyarakat sipil.
Ramdhan menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada struktur kelembagaan, melainkan pada konsistensi penegakan hukum, transparansi internal, serta keberanian negara dalam menindak pelanggaran secara adil.
Perubahan struktur tanpa pembenahan kultur organisasi justru berisiko menciptakan ilusi reformasi.
Ia menilai penempatan Polri langsung di bawah Presiden bukanlah kemunduran reformasi, melainkan bagian dari desain reformasi itu sendiri.
Tantangan ke depan adalah memastikan kewenangan Presiden terhadap Polri dijalankan dalam koridor hukum dan kepentingan nasional, bukan kepentingan politik jangka pendek.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai posisi Polri tidak seharusnya terjebak pada dikotomi struktural semata.
Yang lebih penting adalah bagaimana negara memastikan Polri tetap setia pada amanah reformasi sebagai pelindung masyarakat, penegak hukum yang adil, dan institusi sipil yang bekerja untuk kepentingan bangsa.