banner 970x250
banner 970x250

Sidang Perdana Digelar, Kuasa Hukum Sebut Penuntutan Budi Sudah Kedaluwarsa

Redaktur M Filky
14 Jan 2026 13:40
2 menit membaca

Jakarta – Kuasa hukum terdakwa Budi, Faomasi Laia, menegaskan penuntutan terhadap kliennya seharusnya gugur sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026. Hal itu disampaikan Faomasi usai sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/1/2026).

Menurut Faomasi, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 136 dan Pasal 137, mengatur secara tegas mengenai kedaluwarsa kewenangan penuntutan. Ia menyebut, jaksa seharusnya menghentikan perkara yang telah melampaui batas waktu tersebut.

“Jaksa tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melanjutkan penuntutan. Ancaman pidana dari pasal yang didakwakan maksimal tiga tahun, sementara peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada 2018. Artinya, sudah lebih dari enam tahun, sehingga kewenangan penuntutan jelas gugur,” kata Faomasi kepada wartawan.

Faomasi juga menyinggung adanya aturan internal di lingkungan Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara yang telah kedaluwarsa. Menurutnya, pedoman tersebut seharusnya menjadi rujukan jaksa penuntut umum dalam menentukan sikap.

“Semua sudah ada aturannya, bahkan telah ditandatangani oleh Jampidum. Kalau sejak awal diketahui kewenangan penuntutan sudah gugur, seharusnya perkara ini tidak lagi dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Meski demikian, Faomasi menyatakan pihaknya tetap akan mengikuti seluruh proses persidangan yang berjalan. Ia memastikan akan mengajukan eksepsi atau keberatan secara resmi dalam sidang berikutnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, jaksa penuntut umum belum memberikan tanggapan terkait pernyataan kuasa hukum terdakwa tersebut.