
Surabaya – Advokat Jawa Timur, Taufik, menyampaikan penyesalannya terkait dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang wartawan di wilayah Mojokerto. Peristiwa tersebut disebut berkaitan dengan laporan dugaan pemerasan terhadap seorang pengacara yang berujung pada penangkapan oleh aparat Polres Mojokerto, Senin (16/3/2026).
Taufik menilai peristiwa tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama karena muncul dugaan bahwa proses OTT tersebut merupakan bagian dari skenario yang berujung pada pendiskreditan profesi jurnalis.
Ia menilai langkah-langkah seperti itu tidak tepat dan berpotensi merusak citra serta kehormatan profesi wartawan.
“Peristiwa ini sudah menjadi perbincangan di masyarakat. Kami sangat menyesalkan apabila benar ada upaya yang terkesan diskenariokan untuk menjebak wartawan. Hal ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencederai marwah profesi jurnalis,” ujar Taufik.
Menurutnya, jurnalis memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi sebagai penyampai informasi kepada publik. Karena itu, jika profesi tersebut didiskreditkan melalui cara-cara yang tidak proporsional, maka hal itu dapat berdampak pada kebebasan pers dan akses masyarakat terhadap informasi.
Taufik juga menilai dalam perkara yang disebut sebagai pemerasan, unsur-unsur hukumnya harus dipahami secara jelas. Ia menegaskan bahwa pemerasan harus mengandung unsur ancaman atau tekanan tertentu.
Ia mempertanyakan jika peristiwa tersebut hanya berkaitan dengan permintaan untuk menurunkan sebuah pemberitaan dengan nilai tertentu.
“Kalau hanya persoalan tulisan lalu ada permintaan untuk take down dengan nominal misalnya tiga juta rupiah, apakah itu serta-merta dapat disebut sebagai ancaman? Unsur pengancamannya seperti apa? Ini yang harus diuji secara objektif,” tegasnya.
Taufik juga menyinggung kasus lama di Jawa Timur yang melibatkan Kepala Dinas Pendidikan, di mana dua mahasiswa sempat ditangkap melalui OTT oleh Polda Jawa Timur dengan dugaan pemerasan. Menurutnya, dalam sejumlah kasus sering kali terdapat kesepakatan pertemuan antara kedua belah pihak sebelum peristiwa tersebut terjadi.
Karena itu, ia menyatakan akan memberikan pembelaan serta menyuarakan persoalan ini secara terbuka. Taufik berencana membentuk gerakan bernama Aliansi Masyarakat Jawa Timur Peduli Jurnalis sebagai wadah solidaritas untuk memperjuangkan keadilan bagi wartawan yang dinilai menjadi korban kriminalisasi.
Melalui aliansi tersebut, ia mengajak jurnalis di Indonesia untuk bersatu dan bergabung dalam gerakan solidaritas tersebut. Ia juga menyebut pihaknya akan menyampaikan aspirasi secara langsung di depan Mapolda Jawa Timur.
“Kami akan menyuarakan ini secara terbuka. Kami mengajak seluruh jurnalis Indonesia untuk bergabung dalam Aliansi Masyarakat Jawa Timur Peduli Jurnalis. Kami juga akan mendesak Kapolda Jawa Timur agar memberikan perhatian serius terhadap perkara ini,” ujarnya.
Menurutnya, negara tidak akan berkembang tanpa peran jurnalis sebagai penyampai informasi kepada masyarakat. Ia menegaskan kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi.
“Negara ini tidak akan berkembang dan masyarakat tidak akan mendapatkan informasi yang benar apabila tidak ada jurnalis. Karena itu, kami menolak cara-cara yang mendiskreditkan profesi wartawan,” pungkasnya.
Aksi penyampaian aspirasi tersebut rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat di depan Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat serta insan pers yang peduli terhadap kebebasan jurnalisme di Indonesia.