banner 970x250
banner 970x250

BARADEM Lancarkan Aksi Berjilid di Depan DPP PKB: Tolak Politik Pembiaran, Desak Copot Anggota DPR RI atas Dugaan Korupsi Dana Hibah

Redaktur Pelaksana
25 Jun 2025 23:35
Daerah 0
3 menit membaca

Jakarta, 25 Juni 2025 — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Aksi Mahasiswa untuk Demokrasi (BARADEM) menggelar aksi demonstrasi damai di depan Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menuntut tanggapan resmi dari Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), terkait dugaan keterlibatan kader partainya dalam kasus pemotongan dana hibah keagamaan di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Aksi ini merupakan bentuk kontrol publik atas fakta hukum yang muncul dalam persidangan terbuka di Pengadilan Tipikor Bandung pada 31 Mei 2023, di mana nama H. Oleh Soleh—anggota DPR RI Komisi I dari Fraksi PKB—disebut oleh terdakwa Erwan dalam kesaksiannya.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa menyampaikan bahwa dana hibah kepada 42 lembaga keagamaan diduga dipotong hingga 50%, dan sebagian dana hasil pemotongan tersebut dialirkan kepada pihak-pihak tertentu, termasuk nama Oleh Soleh yang disebut dalam keterangan terbuka.

“Kami tidak sedang membuat tuduhan, melainkan mendesak akuntabilitas. Pernyataan dalam forum hukum sah tidak boleh diabaikan oleh partai politik yang mengaku menjunjung nilai moral,” tegas Hapip, Koordinator Nasional BARADEM.

Desakan Etik dan Tanggung Jawab Partai

Mahasiswa menilai bahwa hingga hari ini, PKB dan Cak Imin belum menunjukkan sikap tegas terhadap fakta-fakta persidangan tersebut. Padahal, menurut BARADEM, sebagai partai yang berbasis nilai agama dan moral publik, PKB memiliki tanggung jawab etik untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut secara internal.

BARADEM mendesak tiga langkah konkret:

1. Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, segera menyatakan sikap resmi terhadap kader partainya yang disebut dalam persidangan;

2. DPP PKB melakukan evaluasi etik dan mempertimbangkan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) jika terdapat pelanggaran prinsip moral dan etik publik;

3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta membuka penyelidikan baru dengan dasar keterangan saksi di bawah sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Landasan Hukum dan Fakta Terverifikasi

BARADEM menegaskan bahwa berita ini bersumber pada informasi terbuka yang telah dimuat oleh media lokal Jabargo.com pada 2023, yang mengutip langsung dari proses persidangan terdakwa Erwan.

Dalam keterangannya, Erwan mengaku ada skema pengembalian dana sebesar 50% dari total hibah, dan nama Oleh Soleh disebut secara terbuka sebagai pihak yang menerima aliran dana tersebut.

Menurut mahasiswa, fakta ini layak dijadikan dasar investigasi lebih lanjut sesuai dengan :

Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Kode Etik DPR RI; Prinsip presumption of integrity dalam jabatan publik.

Aksi Berjilid dan Gelombang Tekanan Politik

Aksi ini menjadi bagian dari gerakan moral berjilid. BARADEM menyatakan akan melanjutkan konsolidasi dengan massa lebih besar dan mobilisasi lintas kampus jika PKB terus menghindari tanggung jawab etik.

“Kami tak anti-partai, tapi kami anti-impunitas. Ketika elite bungkam, rakyat harus bicara,” ujar Hapip.

Sampai berita ini diturunkan, Redaksi belum menerima pernyataan resmi dari Partai DPP PKB. (Red)