banner 970x250
banner 970x250

Somasi untuk PT BBMM: Koalisi Rakyat Minta Yanti dan Ade Erlanda Diperiksa Soal Dugaan Kejahatan Lingkungan

Redaktur M Filky
3 Jul 2025 21:29
Berita 0
2 menit membaca

Jakarta, 3 Juli 2025 – Koalisi Biarkan Rakyat Mengadili (KBRM) melontarkan desakan keras kepada Mabes Polri agar segera menangkap dan mengadili pemilik PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), Yanti dan Ade Erlanda. Perusahaan tambang tersebut diduga kuat melakukan kejahatan lingkungan di wilayah Koto Boyo, Kabupaten Batang Hari, Jambi.

Koordinator Lapangan (Korlap) Kurnia Wijaya menegaskan bahwa investigasi lapangan mengungkap pelanggaran serius soal reklamasi dan jaminan pascatambang. “Semua tiga IUP-OP PT BBMM belum menyetorkan dana jaminan reklamasi sesuai ketentuan UU Minerba. Ini bukan sekadar kelalaian—ini pelecehan hukum lingkungan,” kata Kurnia kepada redaksijakarta.com, Kamis (3/7/2025).

Menurut Kurnia, PT BBMM memiliki tiga Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP):

  • No. 177/…/VI/2017 (2.000 ha)
  • No. 210/…/VIII/2017 (196,70 ha)
  • No. 176/…/VI/2017 (1.945 ha)

Semua IUP itu, tambah dia, belum mengalokasikan dana jaminan pascatambang dan reklamasi, sehingga lubang tambang dibiarkan menganga dan kolam limbah bocor mencemari sungai. “Pit sedalam 4 m, seluas 3 hektar penuh air, jadi bukti nyata pengabaian lingkungan,” tambahnya.

Temuan ini dikuatkan tim gabungan Polda Jambi, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kementerian ESDM, yang juga mendapati steling pond jebol hingga tumpahkan limbah tak tersaring ke sungai.

“Kami minta Kepolisian segera ambil alih penyelidikan ini,” tegas Kurnia. KBRM menegaskan bahwa pelanggaran ini memenuhi unsur kejahatan lingkungan sesuai Pasal 161B UU Minerba (ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar) serta Pasal 374 UU PPLH mengenai pencemaran akibat kelalaian.

Selain penegakan hukum pidana, KBRM juga mendesak:

  • BPK untuk audit dana reklamasi;
  • Kementerian ESDM mencabut IUP PT BBMM;
  • Pengusutan pejabat yang membiarkan pelanggaran legal ini terjadi.

“Ini bukan hanya soal satu perusahaan. Ini soal perlindungan rakyat dan ekosistem,” ujar Kurnia Wijaya.