banner 970x250
banner 970x250

Munas 2026 Resmikan Transformasi PERTASINDO, Perkuat Kolaborasi Nasional di Bidang Ketahanan Kesehatan

Redaktur Pelaksana
13 Jul 2026 16:51
3 menit membaca

JAKARTA – Musyawarah Nasional (Munas) yang digelar pada 11 Juli 2026 secara resmi mengesahkan transformasi Perkumpulan Kedokteran Militer (PERDOKMIL) menjadi Perkumpulan Ketahanan Kesehatan Indonesia (PERTASINDO).

Perubahan tersebut menjadi tonggak baru dalam memperluas ruang kolaborasi lintas sektor guna mendukung penguatan sistem ketahanan kesehatan nasional.

Dalam sidang pleno Munas, peserta juga memberikan penegasan bahwa PERTASINDO merupakan perkumpulan keseminatan profesional, bukan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Organisasi ini dibentuk sebagai wadah pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, pendidikan, serta kolaborasi strategis di bidang ketahanan kesehatan yang berlandaskan pendekatan akademik dan ilmiah.

Ketetapan tersebut sekaligus meluruskan berbagai informasi yang berkembang di ruang publik mengenai status kelembagaan PERTASINDO.

Berdasarkan hasil Munas, organisasi ini memiliki kedudukan sebagai perkumpulan yang menghimpun para profesional, akademisi, peneliti, praktisi, dan pemerhati ketahanan kesehatan dari berbagai disiplin ilmu.

Transformasi dari PERDOKMIL menjadi PERTASINDO dinilai sebagai langkah strategis untuk memperluas partisipasi berbagai elemen bangsa dalam memperkuat kesiapsiagaan sektor kesehatan menghadapi tantangan nasional, mulai dari ancaman wabah penyakit, bencana, hingga kondisi darurat yang berkaitan dengan kepentingan pertahanan negara.

Dalam Anggaran Dasar yang disahkan Munas, PERTASINDO berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Organisasi ini berorientasi pada pengembangan kapasitas sumber daya manusia kesehatan, penyusunan kajian strategis, penguatan riset, serta peningkatan sinergi antarlembaga dalam mendukung ketahanan kesehatan Indonesia.

PERTASINDO menetapkan lima fokus utama organisasi, yakni menghimpun dan membina profesional serta akademisi di bidang ketahanan kesehatan, meningkatkan kapasitas SDM melalui pendidikan dan pelatihan, menyusun Peta Geomedik serta kajian strategis sebagai bagian dari komponen cadangan Sistem Kesehatan Pertahanan Negara (Siakeshanneg), mendukung kesiapan sumber daya kesehatan nasional dalam menghadapi berbagai ancaman terhadap pertahanan negara, serta membangun kemitraan dengan pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, organisasi profesi, dan berbagai lembaga terkait.

Munas juga menetapkan struktur keanggotaan yang terdiri atas Anggota Biasa, Anggota Kehormatan, dan Anggota Luar Biasa.

Sementara struktur organisasi meliputi Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, Dewan Pembina, Dewan Pengurus, serta Dewan Pakar yang memberikan pertimbangan strategis terhadap arah kebijakan organisasi.

Forum Munas menegaskan bahwa secara hukum PERTASINDO merupakan perkumpulan sehingga tidak termasuk kategori organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ormas.

Dengan demikian, organisasi ini tidak memiliki kewajiban administratif berupa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas pada Kesatuan Bangsa dan Politik maupun Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, PERTASINDO menegaskan komitmennya untuk tetap independen dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis.

Seluruh program organisasi difokuskan pada pengembangan keilmuan, penelitian, pendidikan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta penyusunan rekomendasi kebijakan yang mendukung penguatan sistem ketahanan kesehatan nasional.

Melalui transformasi kelembagaan yang telah disahkan dalam Munas 2026, PERTASINDO diharapkan mampu memperluas jejaring kerja sama nasional dan internasional serta memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat sistem kesehatan Indonesia yang tangguh, adaptif, dan siap menghadapi berbagai tantangan strategis di masa depan.