banner 970x250
banner 970x250

Kuasa Hukum Nilai Kasus Pencemaran Nama Baik Budi Gugur Usai KUHP Baru Berlaku

Redaktur M Filky
27 Jan 2026 16:47
Berita 0
2 menit membaca

SUARA GOVERNMENT— Kuasa hukum terdakwa Budi, Faomasi Laia, menyatakan bahwa proses penuntutan terhadap kliennya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik seharusnya tidak lagi dilanjutkan.

Hal tersebut, menurutnya, berkaitan langsung dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang efektif sejak 2 Januari 2026.

Pernyataan itu disampaikan Faomasi kepada awak media usai menghadiri sidang perdana perkara pencemaran nama baik Nomor 1295-B/2025/PN/JKT.UT dengan terdakwa Budi, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Faomasi menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara jelas mengatur batas kewenangan penuntutan.

Ia merujuk pada Pasal 136 dan Pasal 137 yang menyebutkan bahwa perkara pidana tidak dapat lagi dituntut apabila telah melampaui tenggat waktu kedaluwarsa.

Dalam keterangannya pada Selasa (27/1/2026), Faomasi menilai jaksa penuntut umum tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk melanjutkan perkara tersebut.

Pasalnya, ancaman pidana atas pasal yang didakwakan maksimal hanya tiga tahun, sementara peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada 2018.

“Jika dihitung dari waktu kejadian, maka kewenangan penuntutan sudah melampaui enam tahun. Dengan demikian, secara hukum penuntutan itu telah gugur,” ujar Faomasi.

Ia menambahkan, keberlanjutan perkara tersebut tidak sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana nasional yang menekankan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Selain itu, Faomasi turut menyinggung adanya ketentuan internal di tubuh Kejaksaan Agung yang mengatur penanganan perkara pidana yang telah kedaluwarsa.

Menurutnya, pedoman tersebut telah ditegaskan dan disahkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

“Jika jaksa sudah memahami bahwa kewenangan penuntutan telah gugur, maka tidak ada alasan hukum untuk tetap membawa perkara ini ke persidangan,” katanya menegaskan.

Faomasi memastikan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan eksepsi atau keberatan, sekaligus meminta majelis hakim agar menerapkan ketentuan KUHP baru secara objektif dan konstitusional.

Sebagai catatan, Majelis Hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan perkara ini pada Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sampai berita ini dipublikasikan, pihak Kejaksaan belum menyampaikan keterangan resmi terkait pernyataan kuasa hukum terdakwa tersebut. (F/L)