banner 970x250
banner 970x250

HMI Badko Jabodetabeka-Banten Desak Presiden Terbitkan Perppu Pembatalan UU TNI


21 Mar 2025 03:10
Berita 0
3 menit membaca

SUARA GOVERNMENT – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Jabodetabeka-Banten menegaskan bahwa perjuangan mereka belum berakhir dalam menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan. Setelah menggelar aksi bertajuk “Jegal Diktator” pada 20 Maret 2025, HMI mendesak Presiden untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna membatalkan UU TNI.

Sekretaris Umum HMI Jabodetabeka-Banten, Safrudin, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal isu ini dan menyiapkan aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. “Kami tidak akan berhenti hanya dengan aksi kemarin. Ini baru awal dari perlawanan terhadap kebijakan yang berpotensi mengancam demokrasi. Jika pemerintah tetap bungkam, gelombang perlawanan berikutnya akan lebih besar,” tegasnya.

HMI menilai bahwa UU TNI yang baru tidak hanya mengancam supremasi sipil, tetapi juga membuka jalan bagi kembalinya praktik Dwifungsi ABRI. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10, yang memberi kewenangan kepada TNI untuk “membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang.” HMI menilai pasal ini membuka celah keterlibatan militer dalam urusan sipil secara serampangan.

Selain itu, ketentuan dalam Pasal 47 UU TNI yang memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil, termasuk di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, juga menjadi perhatian serius. Menurut HMI, hal ini bertentangan dengan prinsip profesionalisme militer dan dapat mengganggu independensi lembaga-lembaga negara.

Sebagai langkah lanjutan, HMI telah menggelar konsolidasi internal dan berencana memperluas aliansi dengan elemen masyarakat sipil, akademisi, serta lembaga hukum. “Ini bukan sekadar isu mahasiswa, tapi kepentingan seluruh rakyat. Kami akan terus bergerak hingga kebijakan ini dibatalkan,” ujar Safrudin, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK).

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Istana maupun Kementerian Pertahanan terkait tuntutan penerbitan Perppu pembatalan UU TNI. Oleh karena itu, HMI juga mendesak DPR untuk melakukan legislative review terhadap UU tersebut. “DPR harus bertanggung jawab membatalkan UU ini. Tidak ada urgensi yang mengharuskan pengesahan UU TNI selain kepentingan segelintir elite,” tambahnya.

Selain mengawal isu UU TNI, HMI juga menyoroti kebijakan lain yang berpotensi merugikan rakyat, seperti revisi UU Kepolisian dan UU Kejaksaan, pengesahan RUU Perampasan Aset, serta pengusutan skandal korupsi di BUMN. HMI juga menyinggung persoalan Pagar Laut di Tangerang, yang diduga melibatkan perusahaan milik Aguan dalam merampas hak masyarakat pesisir. “Pertanggungjawaban hukum tidak boleh berhenti pada oknum pengurus desa yang ditumbalkan, tetapi juga harus menyasar aktor intelektual di balik proyek ini,” tegasnya.

Dengan meningkatnya tekanan dari mahasiswa dan masyarakat sipil, HMI memastikan akan berada di garda terdepan untuk menjaga demokrasi dan menolak kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat. “Ini bukan hanya soal militerisme, tetapi tentang masa depan demokrasi kita. Jika pemerintah terus membiarkan, maka kita akan melihat lahirnya rezim yang semakin otoriter dan anti-rakyat,” pungkas Safrudin.