
Ambon, 19 Januari 202,5 – PT Trijaya Delapandelapan Mineral membantah keras tuduhan bahwa kegiatan operasional mereka di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) bersifat ilegal. Dalam keterangan resminya, perusahaan menegaskan bahwa hingga saat ini mereka belum memulai aktivitas penambangan.
Hanya Aktivitas Persiapan, Belum Ada Penambangan
Arief Samal, Humas PT Trijaya Delapandelapan Mineral, menjelaskan bahwa operasional perusahaan saat ini masih sebatas tahap persiapan. “Sampai saat ini perusahaan tidak ada kegiatan penambangan, baru sebatas maintenance jalan dan perbaikan jety,” jelasnya saat dihubungi oleh media, Minggu (19/1).
Arief juga menyebutkan bahwa aturan hukum tidak mengharuskan pelaporan tahap mobilisasi kepada pemerintah setempat. “Tidak ada dalam peraturan undang-undang. Hanya saja, secara moral formalitasnya memang perlu memberitahukan pemerintah setempat. Namun karena kami belum memulai aktivitas pertambangan, maka pertemuan dengan pemerintah akan kami agendakan dalam waktu dekat,” tambahnya.
Legalitas Operasi yang Kuat
PT Trijaya Delapandelapan Mineral adalah subkontraktor resmi dari PT Manusela Prima Mining. Perusahaan utama ini telah mengantongi izin operasional yang lengkap, termasuk Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor: 545-23.a Tahun 2009.
Izin tersebut memberikan hak penambangan di wilayah Piru selama 17 tahun, yang akan berakhir pada 2026.
Kepemilikan PT Manusela Prima Mining pun telah diputuskan oleh Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) pada 24 Juni 2024 dengan Nomor: 326 PK/Pdt/2024. Putusan tersebut mengembalikan kepemilikan perusahaan kepada Farida Ode Gawe dkk.
Hal ini diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM yang telah mencatat pengelolaan atas nama kepemimpinan baru.
Klaim Pihak Lain Dinilai Tidak Berdasar
Menanggapi klaim dari pihak Doddy Hermawan yang masih mengaku sebagai pemilik PT Manusela Prima Mining, Bastian Matinahoruw, Humas PT Manusela Prima Mining, menyebut hal itu sebagai informasi keliru. “Klaim tersebut adalah pembohongan publik yang tidak berdasar. Dengan putusan MA dan legalitas dari Kementerian ESDM, posisi kami sangat kuat,” tegas Bastian.
Komitmen pada Transparansi
PT Trijaya Delapandelapan Mineral menegaskan komitmennya untuk menjalankan operasional secara transparan dan sesuai peraturan yang berlaku. Mereka juga berjanji akan segera menjalin komunikasi formal dengan pemerintah daerah untuk memastikan kelancaran operasional di masa mendatang.
Artikel ini diharapkan memberikan klarifikasi atas tudingan yang muncul sekaligus menegaskan posisi hukum kedua perusahaan terkait, demi menjaga kredibilitas mereka di sektor pertambangan.