banner 970x250
banner 970x250

PP PERISAI Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Paling Ideal bagi Stabilitas Nasional

Redaktur M Filky
1 Feb 2026 10:21
2 menit membaca

Jakarta, SUARA GOVERNMENT — Wacana perubahan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menuai respons dari kalangan masyarakat.

Sejumlah pihak menilai, posisi Polri dalam struktur ketatanegaraan harus tetap konsisten sebagaimana desain awal reformasi, yakni berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.

Sikap tersebut disampaikan oleh PP PERISAI yang secara terbuka menyatakan dukungan agar Polri tidak ditempatkan di bawah kementerian mana pun.

Organisasi ini menilai, struktur tersebut merupakan fondasi penting bagi independensi dan profesionalisme Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan negara.

Sekretaris Jenderal PP PERISAI, Joko Aprianto, menyampaikan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden adalah amanat reformasi yang tidak boleh ditarik mundur.

Menurutnya, desain tersebut merupakan pilihan paling rasional dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan, tanggung jawab, dan pengawasan institusi kepolisian.

Ia menegaskan, PP PERISAI menolak keras wacana pembentukan Kementerian Kepolisian atau penempatan Polri di bawah kementerian tertentu.

Menurut Joko, langkah tersebut justru berpotensi melemahkan objektivitas Polri dan membuka ruang intervensi politik yang lebih luas.

“Penegakan hukum membutuhkan institusi yang kuat dan independen. Jika Polri berada di bawah kementerian, maka tekanan kepentingan politik akan semakin besar dan itu berbahaya bagi supremasi hukum,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (31/01/2026).

Joko juga menyoroti bahwa dalam praktik saat ini saja, tekanan terhadap aparat penegak hukum masih kerap terjadi.

Oleh karena itu, menjaga Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dinilai sebagai langkah paling realistis untuk meminimalkan konflik kepentingan dan memastikan akuntabilitas institusi.

Lebih jauh, PP PERISAI berpandangan bahwa Presiden sebagai kepala pemerintahan merupakan pihak yang paling tepat menjadi penanggung jawab kebijakan keamanan nasional, termasuk dalam mengoordinasikan tugas dan fungsi Polri.

“Polri adalah alat negara, bukan alat politik. Menjaga posisinya di bawah Presiden adalah upaya menjaga marwah hukum dan keadilan di republik ini,” tegas Joko. (Red)