Foto : Koordinator Presidium JMMP, Fuadul AufaSUARA GOVERNMENT, Jakarta — Jaringan Muda Merah Putih (JMMP) menilai penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sebagai langkah strategis dan mendesak untuk menjamin kepastian hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
Koordinator Presidium JMMP, Fuadul Aufa, menyatakan bahwa Putusan MK telah menghapus frasa normatif yang selama ini menjadi dasar penugasan anggota Polri aktif pada jabatan non-struktural pada keterangan persnya rabu 17/12.
Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan kekosongan hukum apabila tidak segera ditindaklanjuti dengan regulasi teknis yang jelas dan operasional.
“Perpol 10 Tahun 2025 hadir sebagai instrumen administratif untuk memberikan kepastian hukum, batasan yang terukur, serta mekanisme penugasan anggota Polri pada jabatan tertentu yang memiliki keterkaitan fungsional dengan tugas kepolisian,” kata Fuadul dalam keterangan tertulisnya.
JMMP berpandangan, regulasi tersebut bukan bentuk pembangkangan terhadap Putusan MK, melainkan upaya transisional agar putusan konstitusional dapat diimplementasikan secara tertib, proporsional, dan tidak menimbulkan kegaduhan hukum di tengah masyarakat.
Perpol ini juga dinilai penting untuk memastikan roda pemerintahan dan fungsi pengawasan negara tetap berjalan dengan menjunjung prinsip profesionalisme dan supremasi konstitusi.
Lebih lanjut, JMMP menegaskan bahwa penerbitan Perpol 10/2025 menunjukkan komitmen Polri dalam menghormati dan mematuhi hukum, termasuk Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Aturan tersebut memperjelas jabatan pada kementerian, lembaga, badan, atau komisi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Selain itu, Perpol 10/2025 disebut sebagai bentuk penyelarasan dan penyesuaian terhadap dua regulasi sebelumnya, yakni Perkap Nomor 4 Tahun 2017 dan Perpol Nomor 12 Tahun 2018, agar selaras dengan amar Putusan MK.
Regulasi ini juga dimaksudkan untuk menjawab kebutuhan pengisian jabatan tertentu yang mensyaratkan kompetensi kepolisian, baik di dalam maupun luar negeri, berdasarkan permintaan pimpinan institusi terkait.
JMMP menambahkan, kehadiran Perpol 10/2025 merupakan wujud komitmen Polri dalam menjalankan amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yakni turut berperan dalam membangun bangsa dan negara sesuai tugas pokok dan kemampuan yang dimiliki.
Aturan ini sekaligus menjadi landasan hukum formil dan administratif bagi anggota Polri yang saat ini bertugas di luar struktur organisasi kepolisian.
Secara normatif, Perpol 10/2025 juga mengatur larangan pemberian gaji dan tunjangan ganda, serta menekankan tertib administrasi guna mencegah potensi pelanggaran keuangan negara.
JMMP menyatakan akan terus mengawal kebijakan tersebut secara kritis, objektif, dan konstitusional demi menjaga marwah hukum serta kepentingan bangsa dan negara.