
Jakarta, 15 September 2025 – Wacana pembentukan Tim Reformasi Polri yang telah disetujui Presiden RI Prabowo Subianto menuai perhatian publik, mulai dari kalangan masyarakat sipil, akademisi, hingga praktisi hukum.
Direktur Eksekutif DPN Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (LKPHI), Ismail Marasabessy, menilai langkah Presiden tersebut tidak perlu dilakukan. Menurutnya, kinerja Polri saat ini sudah profesional, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Polri sudah sangat baik dalam pelayanan dan tanggap menghadapi ancaman. Jadi pembentukan Tim Reformasi Polri belum diperlukan,” kata Ismail dalam keterangannya.
Ismail menyebut, jika rencana itu didasari oleh peristiwa demonstrasi yang terjadi beberapa waktu lalu, seharusnya Presiden membentuk Komisi Investigasi Independen atau Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Tujuannya, mengungkap aktor atau lembaga negara yang diduga menjadi dalang kerusuhan, bukan malah mereformasi Polri.
Menurutnya, Polri sudah maksimal dalam mengamankan jalannya aksi. Ia menilai ada pihak-pihak tertentu yang menunggangi demonstrasi untuk menciptakan kerusuhan sekaligus menyudutkan Polri.
“Kalau pertimbangannya kerusuhan kemarin, dasar itu tidak tepat dan tidak rasional. Polri sudah profesional, tinggal diperkuat melalui regulasi,” ujarnya.
Ismail menekankan, sebaiknya Presiden memberi dukungan kepada Polri dengan mendorong DPR segera mengesahkan RUU Polri menjadi undang-undang. Ia juga mengingatkan agar DPR tidak tarik ulur dalam pembahasan.
“Kalau RUU TNI bisa cepat disahkan, maka RUU Polri juga wajib segera disahkan. Jangan justru mencari celah untuk melemahkan Polri,” pungkasnya.