
Jambi, 12 Juli 2025 – Warga dari Provinsi Jambi resmi melayangkan surat laporan kepada Mabes Polri terkait dugaan keterlibatan oknum perwira tinggi Polda Jambi dalam praktik pungli serta pembekingan aktivitas tambang batubara dan pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di wilayah Kabupaten Batanghari.

Dalam surat laporan bertanggal 9 Juli 2025 yang diperoleh RedaksiJakarta.com, masyarakat menyebut nama Kombes Pol Muhammad Edi Faryadi, S.I.K., yang kini menjabat sebagai Karo Ops Polda Jambi, sebagai aktor kunci dalam dugaan praktik penyalahgunaan wewenang tersebut.
Disebutkan bahwa aktivitas tambang batubara ilegal dan illegal drilling sudah berlangsung bertahun-tahun di dua desa, yakni Desa Kotoboyo (Kecamatan Batin XXIV) dan Desa Bungku (Kecamatan Bajubang), tanpa adanya penindakan tegas dari Polda Jambi.
Laporan itu menyatakan bahwa Kombes Edi diduga kuat membekingi aktivitas tersebut, baik yang legal maupun ilegal, dengan modus meminta jatah keamanan atau uang koordinasi melalui seorang koordinator lapangan bernama Junaidi alias Junai bin M. Zen.
Nama Junaidi juga disebutkan secara rinci dalam laporan tersebut, lengkap dengan data identitas dan domisilinya di Desa Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.
Tak hanya itu, setiap kali Kombes Edi melakukan kunjungan ke Polres Batanghari, ia disebut kerap menitipkan nama Junaidi kepada para anggota kepolisian setempat agar yang bersangkutan tidak disentuh atau diproses hukum, meski diduga aktif terlibat dalam operasi tambang ilegal di lapangan.
Masyarakat Jambi dalam suratnya mendesak Kapolri untuk segera membentuk tim khusus guna menyelidiki dan mengusut dugaan keterlibatan Kombes Edi dalam bisnis tambang ilegal yang merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Mabes Polri maupun Polda Jambi atas laporan tersebut.