banner 970x250
banner 970x250

FORCEMI Dukung Langkah Polri Usut Dugaan Korupsi, Ramdhan Agung Giri Nugroho: Penegakan Hukum Harus Bebas dari Intimidasi

Redaktur M Filky
10 Jul 2026 13:17
3 menit membaca

JAKARTA – Koordinator Pusat Forum Cendekiawan Muda Indonesia (FORCEMI) sekaligus Founder Institute for Learning in Global Harmony & Tolerance (INLIGHT), Ramdhan Agung Giri Nugroho, S.H.

Ia, menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam menangani penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Ramdhan, upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah tanpa membedakan status maupun jabatan pihak yang diperiksa.

“Saya mengapresiasi keberanian dan profesionalisme Polri dalam mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi. Negara hukum menghendaki setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan alat bukti, bukan karena jabatan, pengaruh, ataupun kekuasaan,” ujar Ramdhan dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan resmi penyidik, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Terkait beredarnya informasi yang mengaitkan lokasi penggeledahan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Ramdhan mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Setiap informasi yang berkembang harus dibuktikan melalui proses hukum. Kita wajib menghormati asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Ramdhan juga menanggapi informasi yang beredar mengenai kehadiran sejumlah personel TNI di lingkungan Polda Metro Jaya setelah proses penggeledahan.

Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, perlu ada penjelasan resmi dari institusi yang berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Ia menegaskan, setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan kesan adanya tekanan terhadap proses penyidikan tidak boleh mengganggu independensi aparat penegak hukum.

“Dalam negara hukum, seluruh institusi harus menghormati proses penegakan hukum. Penyidikan harus berjalan tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun,” ujarnya.

Di sisi lain, Ramdhan menilai langkah Polda Metro Jaya menyiagakan personel Brimob merupakan bagian dari upaya pengamanan terhadap objek vital, personel, barang bukti, serta keberlangsungan proses penyidikan.

“Pengamanan merupakan langkah preventif yang menjadi kewenangan aparat untuk memastikan situasi tetap kondusif selama proses penegakan hukum berlangsung,” katanya.

Ramdhan turut mengajak masyarakat agar tidak terprovokasi oleh narasi yang berpotensi mempertentangkan hubungan antarlembaga negara. Menurutnya, sinergi antarinstitusi tetap penting dalam mendukung pemberantasan korupsi, dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing lembaga.

“Korupsi adalah musuh bersama. Karena itu, seluruh aparat penegak hukum harus diberi ruang bekerja secara independen sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kita percayakan proses pembuktian kepada penyidik dan pengadilan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Belum terdapat pernyataan resmi dari TNI maupun Kejaksaan Agung terkait sejumlah informasi yang berkembang di ruang publik mengenai perkara tersebut.

Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.