
SUARAGOVERNMENT.COM | JAKARTA — Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FSP BPD SI) meminta pemerintah dan DPR RI memperhatikan dampak kebijakan sektor keuangan terhadap keberlangsungan perekonomian daerah serta kepastian hukum bagi pekerja Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Aspirasi Masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang berlangsung di Gedung Rakyat, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Dalam pertemuan itu, FSP BPD SI membawa sejumlah rekomendasi yang mencakup pengelolaan payroll Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelesaian kredit bermasalah, penguatan regulasi BPD, hingga perlindungan hukum terhadap pekerja perbankan daerah.
FSP BPD SI secara khusus meminta agar rencana pengalihan payroll ASN dari BPD ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dikaji kembali dengan mempertimbangkan konsekuensi terhadap kondisi fiskal dan ekonomi daerah.
Menurut organisasi tersebut, dana payroll ASN memiliki peran penting dalam struktur pendanaan BPD. Keberadaan dana tersebut dapat memperkuat likuiditas bank daerah sehingga mendukung penyaluran pembiayaan kepada masyarakat serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Apabila dana payroll tersebut berpindah dalam jumlah besar, FSP BPD SI mengkhawatirkan terjadinya tekanan terhadap kemampuan BPD dalam menjalankan fungsi intermediasi. Risiko lanjutan yang mereka soroti mencakup peningkatan biaya dana, penurunan kapasitas pembiayaan, hingga potensi tekanan terhadap penyerapan tenaga kerja di sektor perbankan daerah.
Dampak kebijakan tersebut, menurut FSP BPD SI, juga perlu dilihat dari kontribusi BPD terhadap pemerintah daerah. Kinerja BPD memiliki keterkaitan dengan penerimaan daerah berupa dividen dan pajak serta pembiayaan berbagai aktivitas ekonomi lokal.
Atas dasar itu, FSP BPD SI meminta pemerintah daerah, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), dan manajemen BPD tidak bersikap pasif terhadap perkembangan kebijakan payroll ASN.
Mereka mendorong adanya evaluasi bersama agar setiap kebijakan terkait pengelolaan dana ASN tetap memberikan ruang bagi BPD untuk menjalankan fungsi strategisnya di daerah.
Selain persoalan payroll, FSP BPD SI mengangkat isu perlindungan hukum bagi pekerja yang berhadapan dengan persoalan kredit bermasalah.
FSP BPD SI menilai pekerja yang telah menjalankan kewenangan sesuai standar operasional dan prinsip kehati-hatian tidak seharusnya langsung diposisikan sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang muncul dari risiko bisnis.
Mereka mendorong agar proses penyelesaian kredit bermasalah dilakukan melalui tahapan yang terukur, termasuk pendataan, dokumentasi, somasi, negosiasi, mediasi, optimalisasi jaminan, serta pemanfaatan mekanisme asuransi apabila tersedia.
FSP BPD SI juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta keterbukaan dalam setiap proses pemeriksaan.
Dalam konteks penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah, FSP BPD SI mengusulkan agar terdapat pengaturan yang memberikan perlindungan terhadap likuiditas daerah.
Mereka juga mendorong penguatan kedudukan BPD sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah.
FSP BPD SI menilai kebijakan mengenai payroll ASN maupun dana pemerintah daerah harus mempertimbangkan prinsip otonomi daerah dan hubungan fiskal antara pemerintah pusat dengan daerah.
Bagi organisasi pekerja tersebut, dana yang dikelola BPD bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Dana tersebut memiliki fungsi ekonomi karena dapat menjadi sumber pendanaan bagi aktivitas produktif masyarakat dan UMKM di daerah.
FSP BPD SI turut mendorong harmonisasi regulasi terkait penerapan prinsip Business Judgment Rule dalam sektor perbankan.
Mereka berharap pekerja yang mengambil keputusan sesuai kewenangan dan prosedur memperoleh kepastian hukum ketika menghadapi persoalan yang muncul akibat risiko bisnis.
Pendekatan restorative justice juga dinilai dapat dipertimbangkan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan risiko bisnis, dengan tetap membedakan secara jelas antara kesalahan administratif, persoalan perdata, dan tindak pidana.
Untuk memperkuat objektivitas penanganan perkara, FSP BPD SI mengusulkan pembentukan tim ahli independen. Tim tersebut diharapkan dapat melibatkan unsur akademisi, Asbanda, OJK, perwakilan pekerja, dan profesional di bidang perbankan.
Tim ahli tersebut nantinya dapat memberikan pandangan sebelum suatu perkara perbankan memasuki tahapan hukum lebih lanjut, sehingga keputusan penanganan perkara tidak hanya bertumpu pada satu perspektif.
FSP BPD SI juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memperhatikan status pekerja yang sedang menjalani proses hukum terkait pelaksanaan tugas profesinya. Mereka berharap penahanan tidak dilakukan apabila unsur tindak pidana belum terpenuhi.
Melalui aspirasi tersebut, FSP BPD SI berharap pemerintah dan DPR RI dapat menghasilkan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan tata kelola perbankan, perlindungan pekerja, dan kebutuhan pembangunan daerah.
Menurut mereka, BPD memiliki posisi strategis dalam menjaga perputaran ekonomi lokal.
Karena itu, penguatan BPD dinilai perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda memperkuat kemandirian daerah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (Red)