
Jakarta Utara — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dijadwalkan menggelar sidang kedua perkara pidana dengan Terdakwa Budi pada Selasa. Agenda persidangan tersebut yakni pembacaan perlawanan atau keberatan (eksepsi) yang akan disampaikan tim penasihat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Menjelang sidang, kuasa hukum Terdakwa Budi, Faomasi Laia, S.H., M.H., mengungkapkan pihaknya telah mencermati secara mendalam surat dakwaan yang diajukan penuntut umum. Dari hasil telaah tersebut, ia menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam konstruksi hukum yang digunakan jaksa.
Menurut Faomasi, proses peradilan yang adil harus berangkat dari surat dakwaan yang disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Ia menegaskan bahwa dakwaan yang tidak utuh dan kabur berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka ruang terjadinya kriminalisasi.
“Kami melihat ada kelemahan mendasar dalam surat dakwaan. Jika dakwaan tidak disusun secara jelas dan lengkap, maka hak-hak terdakwa menjadi terancam,” ujar Faomasi kepada wartawan.
Ia juga menjelaskan bahwa perbuatan yang dituduhkan kepada kliennya sejatinya merupakan bentuk pembelaan diri atas serangan terhadap kehormatan dan martabat pribadi terdakwa. Selain itu, pihaknya menilai kewenangan penuntutan dalam perkara tersebut telah gugur karena telah melampaui tenggat waktu atau daluwarsa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu, dalam eksepsi nanti kami akan meminta Majelis Hakim untuk menyatakan kewenangan penuntutan telah gugur dan perkara ini harus dihentikan demi hukum,” tegasnya.
Faomasi menambahkan, kehadiran kliennya dalam persidangan tidak semata-mata untuk membela kepentingan pribadi, tetapi juga menyangkut kepentingan publik yang lebih luas, khususnya terkait jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi setiap warga negara.
Sidang kedua perkara Terdakwa Budi akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dinyatakan terbuka untuk umum.