banner 970x250
banner 970x250

PB SEMMI Apresiasi Bea Cukai atas Penggagalan Impor Ilegal Pakaian Bekas Senilai Miliaran Rupiah

Redaktur M Filky
24 Agu 2025 17:26
Berita 0
2 menit membaca

Jakarta, 24 Agustus 2025 — Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menggagalkan penyelundupan pakaian dan tas bekas impor ilegal yang mayoritas berasal dari Malaysia.

Apresiasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Sekretaris Jenderal PB SEMMI, Naufal Farhan Rivai, menyusul keberhasilan Bea Cukai dalam operasi penindakan pada 9–12 Agustus 2025 di Pelabuhan Tanjung Priok. Operasi tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut, yang berhasil menyita barang bukti senilai lebih dari Rp 1,5 miliar dari tiga titik strategis, yakni Kade Domestik 212, area pemindaian Terminal 3, dan TPS CDC Banda.

“Keberhasilan ini adalah bukti komitmen nyata Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman produk ilegal,” ujar Naufal dalam keterangannya, Sabtu (24/8).

Menurut data yang dirilis, sepanjang 2024 hingga pertengahan 2025, Bea Cukai telah melakukan 2.584 penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal, dengan total 12.808 koli barang yang disita. Nilai barang ilegal tersebut mencapai Rp 49,44 miliar.

PB SEMMI menilai tindakan tegas ini sangat penting dalam rangka melindungi industri tekstil lokal dari gempuran produk ilegal yang merusak harga pasar dan menurunkan minat terhadap produk dalam negeri. Selain itu, penggunaan pakaian bekas impor juga dinilai berisiko terhadap kesehatan publik.

“Kami dari PB SEMMI siap mendukung upaya edukasi masyarakat terkait bahaya konsumsi barang ilegal serta pentingnya mendukung produk lokal. Peran generasi muda dalam menjaga kedaulatan ekonomi bangsa sangat krusial,” tambah Naufal.

Ia juga mendorong agar sinergi lintas lembaga terus diperkuat, terutama dalam pengawasan jalur distribusi dan pelabuhan-pelabuhan kecil yang rawan menjadi pintu masuk barang ilegal.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan larangan impor barang bekas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022, yang melarang keras impor pakaian bekas dengan alasan perlindungan industri dan kesehatan masyarakat.