banner 970x250
banner 970x250

Nasdem Kota Depok Usulkan Sekolah Negeri Prioritaskan Siswa dari Keluarga Miskin

Redaktur M Filky
9 Mei 2025 15:06
Berita 0
2 menit membaca

Depok – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kota Depok mengusulkan agar sekolah negeri di Kota Depok memprioritaskan penerimaan siswa dari keluarga tidak mampu atau miskin. Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD Partai Nasdem Kota Depok, H Samsul Ma’arip S.Pd I, M.M dalam rilis pers yang disampaikan kepada media pada Jumat, 9 Mei 2025.

“Nasdem usul agar sekolah negeri memprioritaskan siswa dari keluarga miskin pada SPMB tahun ini,” ujar H Samsul Ma’arip.

Menurutnya, sekolah negeri yang dibiayai penuh oleh negara sudah sepatutnya mengalokasikan porsi yang lebih besar untuk siswa dari kalangan miskin, agar subsidi pendidikan benar-benar tepat sasaran. Ia juga menyinggung ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 30, yang menyebutkan bahwa kuota afirmasi paling sedikit harus dialokasikan untuk siswa dari keluarga tidak mampu, yang berarti sekolah bisa menetapkan kuota lebih besar dari angka minimum tersebut.

 

“Kalau bicara regulasinya, khususnya Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 30, sangat memungkinkan untuk memprioritaskan siswa dari keluarga miskin. Sebab dalam aturannya tertulis ‘paling sedikit’, artinya lebih boleh,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Nasdem Kota Depok, Roy Pangharapan, mengungkapkan bahwa selama ini juklak dan juknis sering membatasi kuota afirmasi, padahal kebutuhan siswa miskin kerap kali melebihi kuota yang ditetapkan.

“Mumpung juklak dan juknisnya belum keluar, mohon pemerintah daerah agar mempertimbangkan usul kami, yaitu sekolah negeri memprioritaskan siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu atau miskin,” ujar Roy.

Ia menambahkan bahwa siswa dari keluarga mampu sebaiknya bersekolah di swasta agar sekolah negeri bisa lebih fokus membantu siswa miskin. Nasdem menilai langkah ini juga akan meringankan beban sekolah swasta yang selama ini sering kali menghadapi kendala karena siswa tidak mampu kesulitan membayar biaya pendidikan.

“Selama ini kita sering mendengar siswa tidak bisa ikut ujian atau ijazah ditahan karena belum melunasi biaya sekolah. Untuk itu kami minta agar siswa miskin diterima di sekolah negeri saja agar tidak jadi beban sekolah swasta,” tegas Roy Pangharapan yang juga menjabat sebagai Ketua DKR (Dewan Kesehatan Rakyat) Kota Depok.

Roy menekankan bahwa penerima afirmasi harus benar-benar berasal dari keluarga miskin secara faktual, bukan sekadar berdasarkan data administratif yang bisa dimanipulasi.

“Iya dong, harus betul-betul miskin faktual, bukan hanya miskin administrasi saja,” pungkasnya.

Sebagai referensi, Pasal 30 Ayat 3 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 menyebutkan bahwa kuota jalur afirmasi ditetapkan paling sedikit 15% dari daya tampung satuan pendidikan untuk jenjang SD, 20% untuk SMP, dan 30% untuk SMA.