
Jakarta, 5 Mei 2025 – Ratusan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jalan Medan Merdeka Selatan No. 18, Gambir, Jakarta Pusat. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan penuh terhadap 10 koperasi yang telah mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Pemerintah Provinsi Maluku untuk mengelola tambang emas Gunung Botak di Kabupaten Buru.
Ketua GMPRI DKI Jakarta sekaligus koordinator aksi, Mako Waemese, menyampaikan bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam menata ulang pengelolaan tambang rakyat secara legal dan bertanggung jawab. Dalam orasinya, Mako menegaskan bahwa GMPRI menolak segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang telah lama merusak lingkungan dan sumber daya alam di Gunung Botak. Ia menambahkan bahwa penggunaan zat-zat berbahaya seperti merkuri, sianida, karbon kaustik, dan B3 lainnya dalam tambang ilegal sangat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya ibu hamil dan anak-anak yang berisiko mengalami kelahiran cacat seperti penyakit Minamata, kebutaan, hingga kehilangan anggota tubuh.
Sekretaris GMPRI DKI Jakarta, Zul, dalam orasinya menyampaikan bahwa selama belasan tahun aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak tidak memberikan kontribusi signifikan bagi masyarakat lokal maupun daerah. Menurutnya, keputusan pemerintah memberikan IPR kepada 10 koperasi adalah langkah tepat dan sah berdasarkan regulasi, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Zul juga mengkritik narasi menyesatkan yang disebarkan oleh oknum aktivis dan media yang dinilai tidak berdasarkan fakta hukum yang sah. Ia mengajak semua pihak, termasuk aktivis dan media, untuk bijak dalam menyikapi persoalan pertambangan Gunung Botak.
Menjelang akhir aksi, Mako kembali mengajak masyarakat Kabupaten Buru, khususnya masyarakat adat, untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat, provinsi, dan daerah dalam menata ulang pengelolaan tambang rakyat. Ia menegaskan bahwa GMPRI sebagai perwakilan anak adat Petuanan Venalesela mengajak Soarpito Soarpa dan ahli waris tiga tungku Petuanan Kayeli di bawah Raja A Fandi Wael untuk mengakomodir dan mendukung kebijakan pemerintah dalam memberikan izin IPR kepada 10 koperasi.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Maluku telah memberikan izin pertambangan rakyat (IPR) kepada 10 koperasi untuk mengelola wilayah tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru. Adapun 10 koperasi tersebut adalah:
1. Koperasi Produsen Putri Daramanis Mandiri
2. Koperasi Produsen Perusa Tanila Buru
3. Koperasi Produsen Fena Rua Bupolo
4. Koperasi Produsen Baheren Floly Kai Wai
5. Koperasi Produsen Wahidi Mnamut Mandiri
6. Koperasi Produsen Nusa Ina Solissa Group
7. Koperasi Produsen Putra Kayeli Bersatu
8. Koperasi Produsen Wa Suet Mandiri
9. Koperasi Produsen Marahidi Karya Mandiri
10. Koperasi Produsen Kawi Wai Bumi Lalen