
Jakarta – Jaringan Muda Merah Putih (JMMP) menyatakan dukungan terhadap sikap pemerintah yang menegaskan tidak ada rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait tindak pidana ekonomi. Sikap tersebut dinilai tepat karena hingga saat ini belum terdapat kondisi kegentingan yang memaksa sebagaimana disyaratkan dalam konstitusi.
Koordinator Presidium JMMP Fuadul Aufa mengapresiasi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra yang menegaskan pemerintah tidak berencana menerbitkan Perppu mengenai tindak pidana ekonomi.
“Penegasan dari pemerintah ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meredam spekulasi publik mengenai kemungkinan penggunaan instrumen hukum darurat dalam pengaturan sektor ekonomi,” ujar Fuadul dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, sikap pemerintah tersebut sejalan dengan prinsip konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Presiden dapat menerbitkan Perppu hanya dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Karena itu, Perppu tidak boleh dijadikan jalan pintas dalam proses legislasi apabila kondisi darurat tidak benar-benar terpenuhi.
Fuadul menilai hingga saat ini Indonesia belum berada dalam situasi yang mengharuskan lahirnya Rancangan Perppu Tindak Pidana Ekonomi. Hal itu karena berbagai perangkat hukum yang ada dinilai sudah cukup untuk menangani berbagai bentuk kejahatan di sektor ekonomi.
“Kerangka hukum nasional saat ini sebenarnya sudah cukup komprehensif untuk menindak berbagai bentuk kejahatan ekonomi, mulai dari korupsi, pencucian uang, hingga pelanggaran di sektor keuangan dan kegiatan usaha,” jelasnya.
Ia mencontohkan sejumlah regulasi yang selama ini telah menjadi dasar penegakan hukum terhadap tindak pidana ekonomi, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Selain itu, terdapat pula Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang memuat sejumlah ketentuan pidana terkait pelanggaran di sektor usaha dan investasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dengan berbagai regulasi tersebut, JMMP berpandangan kerangka hukum nasional telah memiliki dasar yang cukup kuat untuk menindak berbagai bentuk pelanggaran ekonomi, termasuk yang dilakukan oleh individu maupun korporasi.
Karena itu, jika muncul wacana penerbitan RPerppu Tindak Pidana Ekonomi tanpa dasar kegentingan yang jelas, JMMP menyatakan sikap penolakan. Menurut Fuadul, langkah tersebut berpotensi menciptakan preseden penggunaan Perppu secara berlebihan dan mengabaikan mekanisme legislasi normal melalui pembahasan bersama DPR.
“Pembentukan regulasi yang menyangkut tindak pidana ekonomi seharusnya tetap melalui proses legislasi yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, sehingga masyarakat, akademisi, serta pelaku usaha dapat memberikan masukan secara komprehensif terhadap substansi aturan yang akan dibentuk,” katanya.
Sebagai organisasi kepemudaan yang menjunjung nilai nasionalisme dan integritas, JMMP menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan negara agar tetap berjalan sesuai prinsip konstitusi, menjamin kepastian hukum, serta berpihak pada kepentingan rakyat dan pembangunan ekonomi nasional yang berkeadilan.