
Penulis : Dinal Gusti
Kornas Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSP-Indonesia)
Keputusan DPR RI yang menegaskan Polri tetap berada di bawah Presiden kembali memantik diskursus publik. Isu ini kerap ditarik ke dalam narasi besar reformasi 1998, seolah setiap penguatan struktur negara identik dengan kemunduran demokrasi.
Padahal, jika dibaca secara lebih jernih, persoalan ini justru menyentuh soal keseimbangan antara efektivitas negara dan kontrol sipil.
Reformasi memang lahir dari semangat membatasi kekuasaan agar tidak terpusat secara absolut.
Namun, reformasi tidak pernah dimaksudkan untuk mengaburkan garis tanggung jawab institusi negara, terutama dalam sektor keamanan dan penegakan hukum.
Negara hukum justru membutuhkan struktur komando yang jelas agar kewenangan tidak tumpang tindih dan akuntabilitas dapat ditelusuri.
Dalam sistem pemerintahan presidensial, Presiden adalah pemegang mandat rakyat untuk menjalankan fungsi eksekutif, termasuk urusan keamanan dalam negeri.
Karena itu, penempatan Polri di bawah Presiden bukanlah anomali, melainkan konsekuensi logis dari desain ketatanegaraan.
Struktur ini menegaskan prinsip supremasi sipil, di mana aparat keamanan berada di bawah kendali otoritas politik yang dipilih secara demokratis.
Dari sisi fungsional, Polri memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban masyarakat dan menegakkan hukum.
Tugas tersebut menuntut koordinasi cepat dengan pengambil keputusan tertinggi negara, khususnya dalam kondisi darurat seperti konflik sosial, ancaman terorisme, atau bencana nasional.
Rantai komando yang langsung kepada Presiden memungkinkan negara merespons krisis secara terukur dan terpadu.
Kekhawatiran bahwa Polri akan menjadi alat kekuasaan sejatinya lebih berkaitan dengan praktik pengawasan, bukan semata struktur kelembagaan.
Reformasi pasca-1998 telah melahirkan berbagai instrumen kontrol, mulai dari pengawasan parlemen, peran Kompolnas, mekanisme peradilan, hingga kebebasan pers dan masyarakat sipil.
Polri tidak bekerja tanpa pengawasan; justru tantangannya terletak pada seberapa kuat mekanisme kontrol tersebut dijalankan secara konsisten.
Pengalaman di berbagai negara demokrasi menunjukkan bahwa kepolisian berada di bawah cabang eksekutif bukanlah hal yang bertentangan dengan demokrasi.
Selama prinsip profesionalisme, netralitas politik, dan akuntabilitas ditegakkan, struktur tersebut dapat berjalan selaras dengan nilai-nilai demokratis.
Dengan demikian, perdebatan seharusnya bergeser dari soal “di bawah siapa” menuju “bagaimana institusi itu dikendalikan dan diawasi”.
Menempatkan Polri di bawah Presiden juga memperjelas tanggung jawab politik.
Ketika keamanan publik terganggu atau penegakan hukum bermasalah, masyarakat memiliki kejelasan mengenai siapa pemegang mandat yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Dalam konteks ini, struktur justru memperkuat akuntabilitas, bukan melemahkannya.
Oleh karena itu, posisi Polri di bawah Presiden tidak selayaknya dibaca sebagai kemunduran reformasi.
Sebaliknya, ia dapat dimaknai sebagai upaya menjaga keseimbangan antara efektivitas negara dan prinsip kontrol sipil demokratis.
Reformasi bukan tentang melemahkan negara, melainkan memastikan kekuatan negara bekerja secara profesional, transparan, dan tunduk pada hukum. Selama prinsip tersebut dijaga, struktur ini tetap berada dalam koridor demokrasi konstitusional.