banner 970x250
banner 970x250

[Opini]: Abolisi Tom Lembong: Ujian Kemanusiaan di Tengah Tegaknya Hukum

Redaktur M Filky
1 Agu 2025 16:44
Berita 0
3 menit membaca

Penulis: Managing Partner PELELALA Attorney At Law

Jakarta – Keputusan Presiden memberikan abolisi kepada Tom Lembong, yang disetujui DPR RI, langsung menuai sorotan publik. Tak sedikit yang menilai langkah ini menyentuh titik paling sensitif dalam tata kelola negara: pertarungan antara keadilan hukum dan nilai-nilai kemanusiaan.

Secara konstitusional, keputusan ini sah. Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 jelas memberi kewenangan kepada Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi dengan persetujuan DPR. Artinya, secara prosedural, semua jalur telah ditempuh.

Namun, publik bertanya: apakah penghapusan proses hukum ini mencerminkan keadilan substantif? Atau justru melemahkan integritas hukum?

Pemerintah berdalih, kasus Tom Lembong tak bisa dipandang secara hitam-putih. Ada konteks sosial-politik dan struktur sistemik yang membuat proses hukum biasa dianggap kurang relevan dan tak cukup adil.

DPR akhirnya menyetujui usulan tersebut. Konsensus politik ini menandai satu hal: penyelesaian kasus Tom dianggap lebih tepat lewat jalur abolisi, bukan pengadilan.

Tentu saja, keputusan ini tak luput dari kritik. Sejumlah kalangan masyarakat sipil menilai langkah ini bisa membuka pintu penyalahgunaan kewenangan. Kekhawatiran akan munculnya impunitas pun mengemuka.

Namun di sisi lain, banyak pula yang melihat abolisi ini sebagai bentuk koreksi terhadap sistem hukum yang dinilai sering timpang dan tak berpihak pada keadilan.

Abolisi sendiri bukan instrumen hukum biasa. Ia merupakan mekanisme luar biasa (extraordinary measure) yang hanya digunakan dalam situasi khusus demi kepentingan umum yang lebih besar.

Dalam pandangan hukum progresif, seperti dikatakan Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya “mengabdi kepada manusia”, bukan justru menindasnya. Pandangan ini seolah menemukan relevansinya dalam kasus Tom Lembong.

Pertanyaannya, sejauh mana keadilan bisa dibentuk tanpa mengorbankan kepastian hukum?

Langkah Presiden dan persetujuan DPR menunjukkan bahwa mekanisme check and balance masih berjalan. Tapi untuk menjaga legitimasi dan kepercayaan publik, alasan di balik abolisi harus dijelaskan secara terbuka dan detail.

Mengapa Tom Lembong dianggap layak mendapat abolisi? Apa parameter mendasarnya? Publik berhak tahu, bukan hanya untuk transparansi, tapi juga untuk memastikan ini bukan praktik impunitas yang dibungkus kemanusiaan.

Keputusan ini juga jadi cermin bagi kondisi hukum kita. Jika “pintu darurat” seperti abolisi terus dibuka, mungkin yang perlu dievaluasi bukan hanya satu kasus, tapi sistem peradilannya secara menyeluruh.

Abolisi terhadap Tom Lembong bisa menjadi momentum pembaruan hukum, jika dikelola secara transparan dan bertanggung jawab. Tapi jika dibiarkan tanpa pengawasan, bisa menjadi preseden berbahaya.

Demokrasi memberi ruang untuk kritik maupun dukungan. Keduanya sah dan wajar. Yang tak boleh dilupakan adalah tugas kita bersama: mengawal agar kebijakan seperti ini tetap menjadi pengecualian, bukan kebiasaan.

Publik wajib mengawasi, bertanya, dan menuntut akuntabilitas. Karena pada akhirnya, bukan hanya Presiden atau DPR yang diuji — tapi juga integritas sistem hukum dan moralitas politik kita sebagai sebuah bangsa.

Sejarah yang akan menilai. Tapi hari ini, masyarakat berhak memastikan: apakah ini langkah untuk bangsa, atau hanya untuk segelintir orang?