
JAKARTA, SUARAGOVERNMENT.COM — Sidang awal permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026), mendapat perhatian dari kelompok masyarakat yang menggelar aksi di sekitar kompleks pengadilan.
Sekitar 200 orang yang mengatasnamakan Gerakan Merdeka Kawal Praperadilan menyampaikan sejumlah aspirasi terkait proses hukum tersebut. Mereka meminta persidangan berjalan berdasarkan hukum, fakta dan alat bukti, tanpa dipengaruhi tekanan dari pihak mana pun.
Massa menilai independensi lembaga peradilan menjadi hal penting dalam perkara yang tengah bergulir.
Mereka menyatakan menghormati hak setiap pihak untuk menempuh mekanisme praperadilan, tetapi pada saat yang sama meminta proses penegakan hukum terhadap perkara pokok tetap berjalan sesuai ketentuan.
Dalam orasinya, Handerden menyampaikan bahwa kedudukan seseorang tidak seharusnya menjadi penghalang bagi proses hukum apabila aparat penegak hukum memiliki bukti yang memenuhi syarat.
“Praperadilan bukan tameng. Jabatan bukan kekebalan. Relasi kuasa bukan impunitas. Kami meminta seluruh proses hukum berjalan secara objektif, transparan, tanpa tekanan dan tanpa intervensi. Jika terdapat bukti yang cukup, maka proses hukum harus dilanjutkan sampai ke pengadilan,” ujarnya.
Menurut massa, praperadilan memiliki fungsi tersendiri dalam sistem hukum acara pidana. Karena itu, mereka meminta mekanisme tersebut tetap ditempatkan sesuai ruang lingkup kewenangannya dan tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan substansi perkara apabila proses penyidikan memiliki dasar hukum dan alat bukti yang memadai.
Koordinator aksi, Jeremy, menegaskan bahwa kehadiran massa di sekitar pengadilan bukan untuk memberikan tekanan kepada majelis hakim. Ia justru meminta hakim dapat menjalankan kewenangannya secara bebas dan profesional.
“Kami tidak meminta hakim memutus karena tekanan massa. Kami justru meminta hakim berdiri independen. Jangan ada intervensi, jangan ada tekanan, jangan ada kepentingan kekuasaan yang memengaruhi proses peradilan. Biarkan hukum dan fakta persidangan yang berbicara,” kata Jeremy.
Ia menambahkan, independensi hakim merupakan salah satu fondasi penting dalam menjaga rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Selain menyoroti proses praperadilan, massa juga meminta dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap ditelusuri apabila ditemukan bukti yang cukup.
Polri dan Kejaksaan didorong menjalankan tugas secara profesional serta melakukan pengusutan secara menyeluruh.
Massa meminta penelusuran tidak hanya berfokus pada dugaan perbuatan pidana, tetapi juga mencermati aliran dana, aset, transaksi, pihak yang diduga memperoleh keuntungan dan kemungkinan keterlibatan pihak lainnya sesuai ketentuan hukum.
“Hak mengajukan praperadilan adalah bagian dari hukum yang harus dihormati. Tetapi jangan sampai mekanisme tersebut dipersepsikan sebagai jalan untuk menghentikan substansi pemberantasan korupsi. Penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai koridor hukum,” ujar Jeremy.
Dalam aksinya, Gerakan Merdeka Kawal Praperadilan juga menyuarakan sejumlah desakan, mulai dari penghormatan terhadap independensi hakim, penolakan terhadap intervensi dalam proses peradilan, hingga dukungan terhadap upaya Polri dan Kejaksaan dalam mengusut dugaan korupsi dan TPPU.
Mereka juga meminta setiap pihak yang nantinya terbukti terlibat dalam perkara diproses sesuai ketentuan hukum. Menurut massa, penegakan hukum harus berlaku secara setara tanpa dipengaruhi jabatan, kekuasaan maupun hubungan kepentingan.
Jeremy kembali menyatakan bahwa pengawalan publik harus dilakukan dengan tetap menghormati proses peradilan.
“Kami hadir untuk mengawal, bukan mengintervensi. Kami ingin memastikan tidak ada hukum yang tunduk pada kekuasaan. Hakim harus independen, aparat penegak hukum harus profesional, dan apabila bukti memang cukup, maka perkara harus diproses secara terbuka melalui mekanisme hukum,” pungkasnya.
Massa berharap proses persidangan praperadilan berlangsung secara terbuka, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka juga menyerukan agar seluruh pihak memberikan ruang kepada hakim untuk menjalankan kewenangannya secara independen, sekaligus memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan berdasarkan bukti dan aturan perundang-undangan.