banner 970x250
banner 970x250

Legalitas Organisasi Jadi Acuan, Penggunaan Nama Tanpa Mandat Bisa Berujung Persoalan Hukum

Redaktur Pelaksana
27 Sep 2026 20:24
3 menit membaca

SUARAGOVERNMENT.COM | JAKARTA — Persoalan kewenangan dalam menggunakan identitas sebuah organisasi kembali menjadi perhatian. Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Pemuda Kalimantan Barat (Kalbar) Jakarta, Dr. Petrus, S.H., M.H., mengingatkan bahwa penggunaan nama organisasi maupun pencantuman identitas pengurus harus didasarkan pada kewenangan dan mekanisme organisasi yang berlaku.

Menurut Petrus, struktur kepengurusan menjadi salah satu dasar untuk menentukan pihak yang berhak menyampaikan pernyataan, menjalankan kegiatan, maupun mengambil tindakan yang mengatasnamakan organisasi. Karena itu, penggunaan nama organisasi oleh pihak yang tidak memiliki mandat perlu dilihat secara cermat, terutama apabila menimbulkan dampak hukum atau kerugian bagi pihak tertentu.

“Penggunaan nama organisasi harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan. Apalagi jika sampai mencantumkan nama pengurus tanpa adanya persetujuan atau mandat dari pengurus yang sah,” ujar Petrus.

Ia menjelaskan, persoalan hukum tidak semata-mata muncul karena penggunaan nama organisasi. Namun, aspek tersebut dapat menjadi bagian dari persoalan apabila tindakan yang dilakukan kemudian memenuhi unsur pelanggaran hukum tertentu.

“Kalau ada pihak yang mengatasnamakan organisasi tanpa izin, apalagi menggunakan atau mencantumkan nama pengurus, tentu harus dilihat tindakan yang dilakukan dan akibat hukumnya. Jika memenuhi unsur tindak pidana, tentu dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Petrus dalam konteks legalitas Perkumpulan Jum’iyyah Ikhwanul Muballighin serta hasil Kongres V yang berlangsung pada 1-2 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Al-Manar, Semarang.

Berdasarkan dokumen notulen Kongres V yang disampaikan, perkumpulan tersebut berkedudukan di Kota Bekasi. Anggaran Dasarnya tercantum dalam Akta Pendirian Nomor 6 tanggal 5 Juli 2005 dan disebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan Nomor C-05.HT.01.03.TH.2006 tanggal 19 Januari 2006.

Kongres V disebut dihadiri 287 dari 305 anggota pengurus. Dalam notulen, forum tersebut dinyatakan memenuhi ketentuan untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat perkumpulan.

Dalam kongres itu juga terdapat perubahan susunan kepengurusan. Posisi Sekretaris Jenderal yang sebelumnya dijabat Tn. KH. Badawi Muhammad Mura’i, MAG, kemudian dijabat Tn. DR. KH. Moh. Azmi Alify, MA. Sementara posisi Pengawas yang sebelumnya dijabat Tn. KH. Drs. H. Juhri Ya’qub kemudian dijabat Tn. KH. Ubaidillah Jalil, MA.

Susunan yang tercantum dalam hasil rapat tersebut yakni Ketua Tn. KH. Muhamad Anwar Fadholi, Sekretaris Tn. DR. KH. Moh. Azmi Alify, MA, Bendahara Tn. KH. Edi Supriyanto, SE, serta Pengawas Tn. KH. Ubaidillah Jalil, MA.

Kongres juga memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Tn. KH. Muhamad Anwar Fadholi untuk menghadap notaris guna menuangkan hasil keputusan kongres ke dalam akta notaris.

Petrus menilai dokumen organisasi dan mekanisme pengambilan keputusan memiliki peran penting dalam menentukan pihak yang berwenang bertindak maupun berbicara atas nama perkumpulan.

Ia mengingatkan agar penggunaan nama Perkumpulan Jum’iyyah Ikhwanul Muballighin, termasuk pencantuman nama pengurus, dilakukan berdasarkan kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai ada pihak yang kemudian mengatasnamakan organisasi atau mencatut nama pengurus tanpa kewenangan. Jika tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum, tentu ada konsekuensi hukum yang dapat ditempuh,” tegasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan