banner 970x250
banner 970x250

Korupsi Sumber Daya Alam dan Kerusakan: dari Kontestasi, Kompensasi dan Pencarian Sumber – Sumber Lestari

Redaktur M Filky
7 Agu 2025 18:21
Daerah 0
3 menit membaca

Kerusakan lingkungan akibat korupsi sumber daya alam (SDA) perlu dipulihkan dan pihak penyebab wajib bertanggungjawab melalui pemulihan langsung dan pembayaran kompensasi.

Hal ini dikatakan M. Agung Sasongko,  pegawai pada Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada acara Promosi Doktor Ilmu Lingkungan di Universitas Indonesia Kampus Salemba, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025.

Foto : Dr. Agung Sasongko bersama promotor dan dewan penguji

Di hadapan panitia penguji yang diketuai Prof. Dr. Drs. Supriatna, M.T, dan promotor Dr. Drs. Suyud Warno Utomo, M.Si, pria asal Jombang yang akrab dipanggil Agung ini mempertahankan disertasinya yang menekankan kompensasi lingkungan menggunakan pendekatan HEA (Habitat Equivalency Analysis) dan 3 (tiga) cara pengukuran kerusakan: keanekaragaman biota, kerusakan ekologis melalui perbandingan gambar satelit secara historikal, dan dampak pelemahan sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Eksplorasi dan eksploitasi SDA memang acap kali diagungkan sebagai sumber utama penerimaan negara, menjadi modal penting dalam pembiayaan pembangunan, pelayanan masyarakat, hingga peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Pandangan ini juga berlaku di Indonesia, bahkan beberapa dekade terakhir, eksploitasi SDA menjadi sumber yang diagung-agungkan dalam penerimaan negara.

Hal ini tidak menjadi persoalan asalkan dilakukan secara terukur dan bertanggungjawab, mengingat UUD 1945 pasal 33 ayat 3 menyatakan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Persoalannya adalah neraca SDA ini menjadi timpang, ketika pemasukan negara terlalu sedikit dari perolehan eksploitasi SDA dan dana recovery yang diperlukan kadangkala lebih besar dari yang didapatkan.

Korupsi Lintas Tingkat dan Tipologi Korupsi

Pierre Bourdieau, Ilmuan Sosial asal Perancis dalam teorinya yang terkenal “Actor, Habitus, dan Arena”, sering digunakan untuk menganalisis perebutan sumber – sumber daya penting oleh para aktor, termasuk SDA.

Eksploitasi SDA memang tidak pernah lepas dari isu pertarungan, pembiasaan, dan penciptaan “struktur” yang dapat melanggengkan kekuasaan para aktor.

Adanya  UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memberikan ruang yang besar untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah, sehingga ketimpangan antara pusat dan daerah harapannya semakin kecil.

Namun, pembagian kewenangan ini ternyata memiliki celah, yakni menciptakan aktor – aktor lokal, baik individu, kelompok maupun kelembagaan, yang berkontestasi dalam penguasaan suatu arena yakni sumber – sumber daya penting di daerah, dan pada gilirannya banyak penyimpangan – penyimpangan sebagai bagian dari distribusi dan konsolidasi aktor untuk memperkuat persekutuan aktor.

Korupsi sumber daya alam menjadi sesuatu yang sering ditemukan di daerah, dengan kekuatan “perizinan” yang dimiliki baik pada tingkat kabupaten/kota maupun propinsi.

Oleh sebab itu, Agung Sasongko pada sidang doktoral tersebut menawarkan diversifikasi ekonomi yang lebih ramah lingkungan dengan mengeluarkan ketergantungan daerah terhadap pemasukan daerah yang hanya bersumber dari sumber daya alam, khususnya SDA yang tak terbarukan.

Sementara itu, Khamid Baekhaki dari Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) sekaligus dosen praktisi di beberapa Perguruan Tinggi Negeri, menyampaikan bahwa  sudah saatnya orientasi pembangunan nasional dicarikan dari sumber – sumber pembiayaan “abadi”, yakni dari kekayaan sumber daya alam yang terbarukan dan ramah lingkungan. Dengan kata lain, pencarian sumber – sumber lestari sudah mendesak dilakukan.

Blue Economy atau ekonomi biru dapat menjadi pendekatan pembangunan prioritas, termasuk pembangunan oleh pemerintah daerah. Meskipun tidak instan untuk menambah pemasukan negara, namun sektor ini jika digarap dengan baik, akan memberikan kontribusi kumulatif yang jauh lebih besar. Menurutnya, sektor energi, pangan dan kesehatan yang pasarnya luar biasa, dapat dipenuhi dari SDA terbarukan indonesia.

Didunia telah terjadi “anthropocene, the age of human”, dimana dalam beberapa ratus tahun terakhir setelah revolusi industri, aktivitas manusia telah mempercepat datangnya kiamat karena alam terkontraksi dari efek rumah kaca, kenaikan muka air laut, perubahan iklim, dan bahaya polusi yang mengkhawatirkan. Biofuel misalnya dari mikroalgae, dapat mengurangi laju polusi dan efek rumah kaca, kerusakan yang lebih besar dapat di hambat, ungkapnya.(Red: Tapo)