
SUARA GOVERNMENT – Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi RUU usul inisiatif DPR. Revisi UU kali ini menyoroti bahwa perluasan kewenangan prajurit TNI yang bisa menduduki di jabatan sipil.
Dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 10 ayat (1) tentang pertahanan Negara yang menyebutkan bahwa TNI berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 5 UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menegaskan bahwa peran TNI adalah sebagai alat pertahanan negara yang pada implikasinya bahwa anggota TNI aktif terpisah dari Institusi Sipil Negara.
Dalam revisi Revisi Undang-Undang TNI Pasal 47 ayat 2 mengatakan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementrian/lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif yang sesuai dengan kebijakan presiden.
Muh. Alfian sebagai Menteri Kajian Isu Strategis dan Advokasi menganggap bahwa “ini sama halnya upaya untuk menghidupkan kembali dwifungsi yang mengancam kehidupan berdemokrasi yang pastinya masyarakat bisa menilai bahwa TNI bisa menduduki jabatan pemerintahan yang akan merusak citra Aparat Keamanan Negara.”
Lanjutnya ” TNI bisa saja berafiliasi dengan partai politik dan menciptakan ketidakstabilan demokrasi dalam negara dan bisa jadi dwifungsi ini akan terulang lagi. Apa lagi kita bisa melihat Calon presiden atau Presiden terpilih ini memiliki background militer.
Harusnya perlu pembenahan dari Tubuh TNI bukan melainkan merevisi Undang-Undang terus menjadikan TNI ini bisa menduduki pemerintahan, kita harus melihat juga bahwa kejadian di Papua sana masih banyak terjadinya pelanggaran HAM.
Semoga pemerintah bisa melihat solusi dari kami masyarakat bahwa lebih baik merevisi Undang-Undang Partai Politik. terkait dengan dana partai, terkait rekrutmen kader. Pun Undang Undang terkait dengan pemilihan umum yang harusnya syarat memasuki pemerintahan sesuai dengan ideal yang sebenarnya.