Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Erick Thohir menyatakan sikap tegas pemerintah Indonesia terkait pernyataan Komite Olimpiade Internasional (IOC) agar federasi olahraga internasional tidak menyelenggarakan ajang olahraga di Indonesia murni berdasarkan prinsip Undang-Undang Dasar 1945. (foto:Andre/kemenpora.go.id)Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora RI) Erick Thohir menyampaikan sikap tegas pemerintah Indonesia menanggapi pernyataan Komite Olimpiade Internasional (IOC) agar federasi olahraga internasional tidak menyelenggarakan ajang olahraga di Indonesia.
Menpora Erick menegaskan, Indonesia berpegang pada prinsip UUD 1945 dalam penyelenggaraan event internasional. Ia menekankan bahwa Kemenpora, sebagai wakil pemerintah, memastikan setiap ajang olahraga di tanah air tetap memperhatikan keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.
“Langkah ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan UUD 1945, yang menghormati keamanan, ketertiban umum, serta kewajiban Pemerintah Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia,” ujar Menpora Erick.
Menpora Erick menegaskan, larangan IOC tersebut tidak mengurangi semangat Indonesia untuk tetap aktif dalam olahraga internasional. Menurutnya, olahraga menjadi duta dan cerminan kedigdayaan bangsa di kancah global.
“Indonesia akan terus berperan aktif dalam berbagai ajang olahraga tingkat Asia Tenggara, Asia, maupun dunia, sehingga prestasi olahraga kita dapat mengangkat nama bangsa dan menunjukkan kedigdayaan Indonesia di mata dunia,” pungkas Menpora Erick.