
Jakarta – PT PLN (Persero) terus memperkuat tata kelola perusahaan dan budaya kepatuhan hukum melalui penyelenggaraan Workshop Litigation Skill bertajuk “Perkembangan Tindak Pidana Korporasi Pasca KUHP-KUHAP” yang digelar pada 29 April 2026 di Prefunction Hall, Gedung Utama PLN Pusat, Jakarta.
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis PLN dalam menghadapi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang membawa perubahan mendasar terhadap sistem hukum pidana korporasi di Indonesia.
Workshop dibuka langsung oleh EVP Litigasi dan Advokasi PLN, Chorinus Eric Nerokou, dan turut dihadiri SEVP Hukum, Kebijakan dan Kepatuhan PLN, Nurlely Aman.
Dalam sambutannya, Eric menegaskan bahwa perubahan KUHP dan KUHAP menuntut korporasi, khususnya BUMN, untuk memperkuat perspektif hukum serta sistem mitigasi risiko perusahaan.
“Perubahan KUHP dan KUHAP secara fundamental mendorong kita untuk mengubah perspektif terhadap subjek dan objek pidana yang dapat dikriminalisasi, termasuk korporasi. Fungsi hukum juga harus menjadi instrumen mitigasi risiko dan penguatan tata kelola perusahaan,” ujarnya.
Menurut Eric, peningkatan pemahaman hukum bagi pegawai menjadi penting agar seluruh lini perusahaan mampu menghadapi dinamika penegakan hukum korporasi yang semakin kompleks dan progresif.
Workshop menghadirkan narasumber Julius Ibrani, yang dikenal aktif berkontribusi dalam reformasi sistem peradilan pidana nasional serta penyusunan KUHP-KUHAP baru sejak 2010.
Dalam pemaparannya, Julius menjelaskan bahwa KUHP baru memperkuat posisi korporasi sebagai subjek hukum pidana.
Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila dinilai lalai membangun sistem pengawasan, kepatuhan, dan mitigasi risiko yang memadai.
Ia juga menyoroti posisi strategis BUMN dalam konteks hukum pidana korporasi karena berkaitan erat dengan program strategis pemerintah serta penggunaan anggaran negara.
“Risiko pidana korporasi sering kali muncul bukan karena niat jahat, tetapi akibat lemahnya administrasi, pengawasan internal, dan dokumentasi operasional,” jelas Julius.
Menurutnya, prinsip “Trust but Verify” menjadi fondasi penting dalam membangun budaya kepatuhan korporasi modern.
Seluruh aktivitas perusahaan, termasuk proyek pembangunan, harus memiliki dokumentasi dan proses administrasi yang kuat agar tidak berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Selain membahas pertanggungjawaban pidana korporasi, workshop juga mengulas berbagai perubahan penting dalam KUHAP baru, mulai dari penguatan prinsip non self-incrimination, pengawasan Hakim Pemeriksa Pendahuluan, hingga kewajiban digitalisasi sistem peradilan pidana.
Dalam sistem baru tersebut, jejak digital seperti CCTV, korespondensi elektronik, transaksi digital, dan log sistem perusahaan memiliki posisi yang semakin kuat sebagai alat bukti hukum.
Peserta juga mendapatkan pemahaman terkait mekanisme penyelesaian perkara alternatif seperti restorative justice, Deferred Prosecution Agreement (DPA), plea guilty, serta denda damai yang mulai diakomodasi dalam KUHAP baru, khususnya dalam perkara ekonomi dan korporasi.
Workshop yang dilaksanakan secara hybrid tersebut diikuti pegawai PLN dari berbagai unit di seluruh Indonesia melalui platform Zoom.
Melalui kegiatan ini, PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam memperkuat implementasi Good Corporate Governance (GCG), meningkatkan kesadaran hukum internal, serta membangun sistem kepatuhan yang adaptif dan akuntabel di tengah era reformasi hukum pidana nasional.