banner 970x250
banner 970x250

Bank SulutGo dilaporkan selewengkan dana CSR, Kejati Sulut buka penyelidikan awal

Redaktur M Filky
9 Mei 2025 12:54
Daerah 0
3 menit membaca

Manado, 9 Mei 2025 — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) mulai menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di tubuh Bank SulutGo. Laporan tersebut diajukan oleh Bendahara Pokdarkamtibmas Sulut, Kristianto Naftali Poae, pada 8 April 2025.

Dalam siaran pers resmi bernomor PR – 01/Kph.3/05/2025, Kejati Sulut menyatakan telah  Menjadwalkan dari sejumlah pejabat Bank SulutGo, menurut keterangan resmi Kejati sudah diminta keterangan seorang Direksi dan 2 kepala divisi.

Pemeriksaan ini akan terus dilanjutkan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulut.

Langkah ini dilakukan guna menggali informasi awal serta mengumpulkan dokumen pendukung yang diperlukan untuk mengevaluasi apakah ada indikasi perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dana CSR senilai 40 miliar tersebut.

Pelapor, Kristianto, dugaan penyimpangan tidak hanya terbatas pada dana CSR, tetapi juga mencakup isu lain seperti dugaan suap kepada wartawan, pemotongan klaim kesehatan karyawan, serta kebocoran data nasabah oleh oknum internal bank.

Ia juga menyoroti penggunaan klausul equity the charge dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank SulutGo, yang dinilai sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab direksi dan komisaris secara sistematis.

“Publik menunggu keberanian Kejati Sulut dalam menindaklanjuti kasus yang menyangkut uang rakyat,” tegas Kristianto.

Meski mengkritik terkesan lambat penanganan, Kristianto tetap mengapresiasi komitmen aparat penegak hukum, termasuk Kejati Sulut, yang terus bekerja sesuai koridor hukum.

Ia menekankan pentingnya keberlanjutan penegakan hukum antikorupsi yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberikan landasan hukum kuat dalam menindak pelaku yang menyalahgunakan kekuasaan dan keuangan negara.

Ia juga menyebut bahwa penegakan hukum ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin keempat dan kelima, yaitu:

1. Memperkuat sistem hukum, demokrasi, dan pemberantasan korupsi;

2. Memperkuat ekonomi rakyat dan memperluas lapangan kerja dengan memastikan tata kelola yang bersih dan akuntabel.

“Semangat Asta Cita Presiden Prabowo adalah semangat perubahan. Maka, kami mendorong aparat untuk membuktikan keberpihakan kepada rakyat dengan menindak kasus ini secara terbuka dan tegas,” ungkap Kristianto.

Isu ini sempat menjadi sorotan media nasional setelah diberitakan oleh situs redaksijakarta.com dan dibaca lebih dari 100 ribu kali. Topik ini bahkan menjadi bahan diskusi publik, terlebih menjelang tahun politik di Sulawesi Utara.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga menerima laporan terkait, hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, OJK memiliki kewenangan penuh untuk melakukan audit dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan seperti Bank SulutGo.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, sebelumnya menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik. Namun, tanpa adanya langkah konkret dari lembaga penegak hukum, upaya pemberantasan korupsi dinilai masih jauh dari harapan.

“Bank ini milik rakyat. Jangan biarkan dijalankan dengan cara-cara kotor oleh segelintir orang,” pungkas Kristianto.

Kini, masyarakat Sulawesi Utara menunggu tindakan tegas dari Kejati Sulut. Tidak cukup dengan pernyataan normatif, publik berharap adanya langkah nyata dalam proses hukum demi menjaga kepercayaan terhadap institusi negara dan mendukung visi Indonesia yang bersih dan berkeadilan.