
SUARAGOVERNMENT.COM, Jakarta – Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara, Muhamad Rodin, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penguatan supremasi hukum dengan tidak membangun narasi yang dapat menggiring proses penegakan hukum menjadi komoditas politik.
Menurutnya, penghormatan terhadap mekanisme hukum merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga stabilitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Rodin menegaskan bahwa konstitusi telah menempatkan Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Karena itu, setiap tahapan penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan, harus diberi ruang untuk berjalan secara profesional sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Penegakan hukum harus berpijak pada fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum, bukan pada persepsi yang berkembang di ruang publik. Ketika opini lebih dominan daripada proses hukum, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dapat ikut terpengaruh,” ujar Rodin di Jakarta.
Ia menilai komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi menjadi arah kebijakan nasional yang harus didukung seluruh aparat penegak hukum melalui kerja yang independen, profesional, dan akuntabel.
Menurut Rodin, demokrasi tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara.
Namun, kritik tersebut sebaiknya dibangun berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur terhadap proses hukum yang masih berjalan.
Lebih lanjut, Rodin mengajak masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta seluruh aparat penegak hukum agar dapat melaksanakan tugas konstitusionalnya secara objektif dan bebas dari tekanan opini.
“Presiden menjalankan fungsi pemerintahan, aparat penegak hukum menjalankan kewenangan penegakan hukum, sementara masyarakat memiliki peran melakukan pengawasan. Sinergi ketiga unsur tersebut harus dijaga agar prinsip negara hukum tetap berdiri kokoh,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Rodin menegaskan bahwa demokrasi yang berkualitas tidak hanya ditandai oleh kebebasan berpendapat, tetapi juga oleh penghormatan terhadap proses hukum yang berlangsung sesuai konstitusi.
“Supremasi hukum harus tetap menjadi fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara. Jangan sampai politik persepsi mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan, karena yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan kualitas demokrasi Indonesia,” tutupnya.