banner 970x250
banner 970x250

Aliansi Mahasiswa Muslim Maluku: DPR Harus Cabut Asas Dominus Litis di RKUHAP


15 Feb 2025 22:02
Berita 0
1 menit membaca

SUARA GOVERNMENT – Aliansi Mahasiswa Muslim Maluku (Al-Mulk) menolak tegas penempatan asas dominus litis pada kejaksaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah dibahas oleh DPR dan Pemerintah. Ketua Umum Al-Mulk, Fauzan Ohorella, menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

“DPR dan Pemerintah tidak boleh tergesa-gesa mengesahkan RKUHAP yang menempatkan asas dominus litis pada kejaksaan. Ini bisa menimbulkan kekacauan dalam instrumen penegakan hukum kita,” tegas Fauzan, Sabtu (15/2/2025).

Menurutnya, asas tersebut berisiko menciptakan konflik kepentingan yang besar antara kepolisian dan kejaksaan. Selama ini, kedua institusi memiliki peran masing-masing dalam proses hukum, dengan Polri sebagai penyidik utama yang tetap berkoordinasi dengan jaksa. Jika kejaksaan diberi kewenangan penuh, Fauzan khawatir akan terjadi dominasi yang dapat mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.

“RKUHAP ini sangat bernuansa intervensi politik dan justru bisa melemahkan sistem penegakan hukum yang sudah berjalan dengan baik antara kejaksaan dan Polri,” tambahnya.

Sebagai mantan pengurus Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (LKBHMI PB HmI) periode 2018-2020, Fauzan mendesak DPR agar segera mencabut ketentuan tersebut dari RKUHAP.

“Kami mendesak agar DPR segera mencabut asas dominus litis kejaksaan ini karena bisa menjadikan institusi tersebut superbody dan cenderung melampaui batas,” pungkasnya.