
Jakarta – Mantan aktivis mahasiswa 1998 asal Surabaya, Syafrudin Budiman SIP atau yang akrab disapa Gus Din, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto atas pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Menurutnya, regulasi tersebut menjadi bentuk kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga dan sektor informal lainnya.
“Pengesahan UU PPRT pada 21 April 2026 kemarin menjadi catatan positif bagi kalangan pekerja rumah tangga, sopir, baby sitter, dan pekerja informal lainnya yang bekerja di lingkungan rumah tangga. UU PPRT ini menjadi payung hukum bagi para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia,” kata Gus Din kepada wartawan, Kamis (23/4/2026), di Jakarta.
Aktivis 98 Resolution Network itu menilai pengesahan UU PPRT menjadi momentum penting menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026. Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja sektor domestik yang selama ini rentan terhadap pelanggaran hak-hak kerja.
“Dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia, UU PPRT hadir sebagai bentuk pengakuan negara kepada pekerja rumah tangga. Momennya juga berdekatan dengan Hari Buruh Sedunia 1 Mei 2026,” ujarnya.
Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) itu mengatakan pekerja rumah tangga memiliki hak, martabat, dan kedudukan yang setara dengan pekerja lainnya. Karena itu, menurutnya, kehadiran UU PPRT menjadi jawaban atas kebutuhan mendesak untuk menciptakan hubungan kerja yang adil, aman, dan manusiawi.
Gus Din menyoroti selama ini banyak pekerja rumah tangga bekerja tanpa perjanjian kerja yang jelas, jam kerja panjang, hingga minim perlindungan upah dan jaminan sosial. Bahkan, kata dia, tidak sedikit pekerja rumah tangga yang mengalami diskriminasi, eksploitasi, hingga kekerasan di tempat kerja.
“Kondisi itu menunjukkan bahwa pekerjaan rumah tangga selama ini masih dipandang sebagai pekerjaan informal yang belum mendapatkan perlindungan hukum secara layak,” jelasnya.
Ia berharap kehadiran UU PPRT dapat memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi pekerja rumah tangga, mulai dari pengaturan jam kerja, waktu istirahat, hak cuti, upah layak, hingga jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
“Lewat UU PPRT ini, negara telah menetapkan bahwa pekerja rumah tangga memiliki hak atas perlindungan dasar, seperti waktu kerja yang manusiawi, waktu istirahat dan cuti, upah layak, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat,” pungkasnya.