
YOGYAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia memastikan proses pemenuhan hak bagi korban pelanggaran HAM berat tetap berlangsung di tengah proses revisi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan identifikasi kebutuhan korban yang dimulai di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Selasa (21/7/2026).
Kegiatan yang digelar Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM melalui Subdirektorat Pembelaan ini menjadi bagian dari pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat.
Pendataan dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kebutuhan korban, ahli waris, maupun masyarakat terdampak sebagai dasar penyusunan program pemulihan.
Pemerintah menegaskan bahwa revisi Inpres Nomor 2 Tahun 2023 yang saat ini sedang difinalisasi tidak menghentikan langkah-langkah pemenuhan hak korban.
Perubahan regulasi tersebut dilakukan sebagai penyesuaian atas terbentuknya Kementerian HAM berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024, sekaligus memperjelas pembagian tugas dan kewenangan dalam pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM).
Direktur Pelayanan HAM, Dr. Osbin Samosir, M.Si., mengatakan negara memiliki tanggung jawab untuk terus menghadirkan layanan bagi para korban tanpa menunggu proses revisi regulasi selesai.
“Kami tetap melaksanakan identifikasi kebutuhan korban karena mereka telah menunggu dalam waktu yang sangat panjang. Pendataan ini menjadi fondasi agar program pemenuhan hak dapat dilaksanakan secara lebih tepat sasaran setelah regulasi yang baru diterbitkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan Kementerian HAM diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga sehingga implementasi penyelesaian non-yudisial terhadap pelanggaran HAM berat menjadi semakin efektif.
Kegiatan di Sleman dihadiri Direktur Pelayanan HAM Osbin Samosir, Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Sambiyo, Tenaga Ahli Kementerian HAM Mhd. Hasbi, Kasubdit Pembelaan Fransisca Mirna Widyaningtyas, serta jajaran analis hukum dan perancang peraturan perundang-undangan Kementerian HAM.
Dalam proses pendataan, tim menemukan sejumlah korban lanjut usia yang mengaku baru pertama kali dihubungi pemerintah untuk mengikuti identifikasi kebutuhan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena sebagian besar korban belum pernah memperoleh program pemulihan sejak peristiwa yang mereka alami.
Pendataan di Kabupaten Sleman merupakan tahap awal dari rangkaian kegiatan yang dijadwalkan berlangsung hingga 26 Juli 2026.
Selanjutnya, tim Kementerian HAM akan melanjutkan identifikasi ke Kabupaten Gunungkidul, Bantul, Kotagede, dan Kota Yogyakarta guna menjangkau lebih banyak korban yang belum terdata.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap proses pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat dapat dilaksanakan secara bertahap, terukur, dan berkeadilan.
Selain menjadi bentuk tanggung jawab negara kepada para korban, program tersebut juga diharapkan memperkuat upaya rekonsiliasi nasional serta mencegah terulangnya pelanggaran HAM di masa mendatang.