banner 970x250
banner 970x250

RKUHAP Disorot, LKPHI: Ada Potensi Dualisme Kewenangan Penegak Hukum

Redaktur M Filky
21 Agu 2025 15:14
Berita 0
2 menit membaca

Jakarta, 21 Agustus 2025 – DPR RI tengah membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Namun, sejumlah pihak menilai pembahasan aturan ini berpotensi memunculkan konflik kewenangan antar lembaga penegak hukum.

Direktur Eksekutif DPN Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (LKPHI), Ismail, menyebut secara konsep RKUHAP memang mengusung prinsip integrated criminal justice system. Namun, implementasinya dinilai belum mencerminkan integrasi, khususnya dalam relasi antara kepolisian dan kejaksaan.

“Pembagian kewenangan antara penyelidikan dan penyidikan di kepolisian dengan penuntutan di kejaksaan harus ditegaskan agar tidak multitafsir,” ujar Ismail dalam diskusi publik DPN LKPHI di Hotel Sopyan, Tebet, Jakarta Selatan.

Ia menyoroti Pasal 12 Ayat (11) RKUHAP, yang mengatur laporan masyarakat bisa langsung diteruskan ke kejaksaan jika dalam 14 hari tak ditindaklanjuti kepolisian. Menurutnya, aturan ini berisiko menimbulkan dualisme kewenangan.

“Ketentuan ini berpotensi memunculkan tumpang tindih antara penyidik kepolisian dan kejaksaan,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menilai masuknya TNI dalam ranah penyidikan hukum pidana umum sebagaimana tercantum di Pasal 7 Ayat (5) dan Pasal 20 Ayat (2) berbahaya.

“Masuknya TNI berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer. Ini sangat berbahaya,” jelasnya.

Meski begitu, Ismail mengapresiasi adanya penguatan hak pendampingan advokat di setiap tingkat pemeriksaan. Ia berharap setiap lembaga penegak hukum diberi peran sesuai aturan agar akuntabilitas terjaga dan tidak terjadi intervensi.

“Kami berharap peran tiap lembaga dijalankan sesuai kewenangan untuk mencegah benturan kepentingan,” pungkasnya.