banner 970x250
banner 970x250

Forum Pemuda Kalbar Jakarta Dorong Penguatan Tata Kelola Pers, Siapkan Upaya Hukum Terkait Pemberitaan Viral

Redaktur M Filky
19 Jul 2026 21:33
2 menit membaca

JAKARTA, SUARAGOVERNMENT.COM – Kantor Hukum Forum Pemuda Kalbar Jakarta menyatakan akan menempuh dua langkah sekaligus menyikapi pemberitaan yang viral di media sosial mengenai dugaan perselingkuhan yang menyeret nama seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Ketapang.

Selain meminta Dewan Pers melakukan penelaahan terhadap legalitas dan praktik jurnalistik media yang menerbitkan berita tersebut, tim kuasa hukum juga tengah mengkaji langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi yang dinilai merugikan kliennya.

Pernyataan tersebut disampaikan Pengacara Petrus di Kantor Hukum Forum Pemuda Kalbar Jakarta, Minggu (19/7/2026). Menurutnya, kebebasan pers merupakan bagian penting dari sistem demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan dengan mengedepankan tanggung jawab, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Petrus menegaskan bahwa setiap karya jurnalistik semestinya disusun berdasarkan proses verifikasi yang memadai, mengakomodasi prinsip keberimbangan informasi, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia menilai hal tersebut penting untuk menjaga kualitas informasi yang diterima masyarakat sekaligus melindungi hak semua pihak.

Karena itu, pihaknya meminta Dewan Pers melakukan pemeriksaan terhadap Media Homeless, baik menyangkut status perusahaan pers maupun penerapan standar jurnalistik dalam proses pemberitaannya.

Langkah tersebut, kata dia, bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas media dan menjaga kepercayaan publik terhadap dunia jurnalistik.

Di sisi lain, Kantor Hukum Forum Pemuda Kalbar Jakarta juga mengaku sedang menginventarisasi seluruh materi pemberitaan beserta pihak-pihak yang diduga menjadi sumber informasi. Kajian tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum.

Apabila ditemukan indikasi penyebaran informasi yang tidak benar, fitnah, maupun pencemaran nama baik melalui media elektronik, Petrus menyatakan pihaknya akan melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat kepada Kepolisian Republik Indonesia agar diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia memastikan setiap langkah hukum yang akan ditempuh tetap mengikuti prosedur yang berlaku, menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Media Homeless maupun Dewan Pers terkait permintaan yang disampaikan Kantor Hukum Forum Pemuda Kalbar Jakarta tersebut.

Redaksi SuaraGovernment.com membuka ruang bagi seluruh pihak yang berkepentingan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.