
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (9/6/2026).
Pengesahan tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat reformasi kelembagaan Polri dan mendukung agenda transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan akuntabel.
Analis kebijakan publik dan sosial-politik, Nasky Putra Tandjung, mengapresiasi DPR RI, pemerintah, serta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses pembahasan hingga pengesahan UU Polri.
Menurutnya, regulasi baru tersebut diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam memperkuat profesionalisme institusi kepolisian di tengah dinamika pembangunan nasional.
“Pengesahan UU Polri menjadi momentum penting bagi penguatan tata kelola kelembagaan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta percepatan transformasi institusi kepolisian yang semakin modern dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” ujar Nasky dalam keterangannya di Jakarta.
Founder Nasky Milenial Center (NMC) itu menilai proses legislasi yang dilakukan DPR bersama pemerintah telah menunjukkan komitmen terhadap prinsip partisipasi publik yang bermakna melalui rapat dengar pendapat, konsultasi dengan akademisi, pakar, organisasi masyarakat sipil, hingga kelompok mahasiswa. Proses tersebut dinilai memperkuat legitimasi dan kualitas regulasi yang dihasilkan.
Menurutnya, keberadaan UU Polri yang baru tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum, tetapi juga sebagai fondasi untuk memperkuat sistem penegakan hukum, pengawasan internal, pengembangan sumber daya manusia, serta peningkatan akuntabilitas kelembagaan.
Nasky menambahkan bahwa arah pembaruan dalam UU Polri sejalan dengan kebutuhan pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, responsif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Karena itu, implementasi regulasi tersebut harus mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Transformasi Polri yang berlandaskan prinsip Presisi membutuhkan dukungan regulasi yang kuat agar pelayanan, perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif serta menjawab harapan masyarakat,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan UU Polri tidak hanya ditentukan oleh substansi regulasinya, tetapi juga oleh konsistensi pelaksanaannya di lapangan.
Oleh sebab itu, penerapan undang-undang tersebut harus tetap berada dalam koridor demokrasi, supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pembahasan RUU Polri dilakukan dengan mengedepankan prinsip partisipasi publik yang luas.
Komisi III DPR RI tercatat menggelar 12 rapat dengar pendapat umum, melakukan kunjungan ke berbagai perguruan tinggi di sejumlah provinsi, serta melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
Panitia Kerja (Panja) RUU Polri bersama pemerintah juga telah menyelesaikan pembahasan 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang terdiri atas DIM tetap, redaksional, substansi, penghapusan, dan substansi baru sebelum akhirnya mendapat persetujuan dalam rapat paripurna.
Dengan disahkannya UU Polri, pemerintah dan DPR berharap transformasi kelembagaan kepolisian dapat berjalan lebih terarah guna mendukung stabilitas nasional, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat sistem penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.