
Jakarta – Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta memperluas pengawasan penyiaran hingga ke ruang digital dan media luar ruang. Langkah itu dinilai penting untuk menjawab perkembangan arus informasi yang semakin dinamis dan terintegrasi di berbagai platform.
Dorongan tersebut disampaikan dalam rapat internal Komisi A DPRD DKI Jakarta bersama KPID DKI Jakarta dalam agenda pembahasan laporan kuartal I Tahun 2026. Dalam forum itu, kedua pihak juga menyoroti kondisi penyiaran di Jakarta yang dinilai memerlukan perhatian serius dan diistilahkan sebagai situasi “darurat penyiaran sehat”.
Komisi A DPRD DKI Jakarta menilai pola konsumsi informasi masyarakat kini tidak lagi terbatas pada televisi konvensional, melainkan telah berkembang ke media digital hingga media luar ruang. Karena itu, pengawasan dinilai perlu dilakukan secara lebih adaptif, komprehensif, dan berkelanjutan.
Ketua KPID DKI Jakarta Ahmad Sulhy menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi A DPRD DKI Jakarta terhadap upaya peningkatan kualitas ruang publik dan penguatan pengawasan penyiaran.
“Kami mengapresiasi perhatian Komisi A DPRD DKI Jakarta terhadap kualitas ruang publik. Dukungan ini menjadi penguat bagi KPID untuk mengembangkan pendekatan pengawasan yang tidak hanya bersifat regulatif, tetapi juga melalui pendekatan sosial di ruang digital dan media luar ruang,” kata Ahmad Sulhy dalam keterangannya.
Selain perluasan pengawasan, Komisi A DPRD DKI Jakarta juga mendorong penguatan kapasitas kelembagaan KPID. Penguatan tersebut mencakup sumber daya manusia, sarana dan prasarana, hingga sistem pengawasan yang dinilai perlu diperkuat agar pelaksanaan tugas dan fungsi KPID semakin efektif.
Dengan penguatan tersebut, KPID DKI Jakarta diharapkan mampu menjaga kualitas penyiaran dan menciptakan ruang informasi publik yang lebih sehat di tengah perkembangan media yang semakin cepat.