
Jakarta – Terbongkarnya kasus narapidana yang diduga mengendalikan praktik prostitusi daring atau open booking order (‘open BO’) dari dalam Lapas Cipinang, Jakarta Timur, menguak kembali persoalan kronis di tubuh lembaga pemasyarakatan.
Bukan sekadar insiden tunggal, kasus ini menegaskan adanya pola sistemik yang melibatkan praktik mafia berkepanjangan, mulai dari pengendalian narkoba, peredaran ponsel ilegal, hingga praktik “titipan kamar”.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam mendukung pemberantasan tindak pidana di dalam lapas.
“Pengungkapan ini adalah hasil kolaborasi, koordinasi, dan sinergi kami dengan kepolisian,” kata Menteri Agus kepada wartawan, Sabtu (19/7/2025). Ia menekankan bahwa seluruh jajaran harus solid mendukung penegakan hukum secara menyeluruh.
Agus menuturkan, sinergi Lapas dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi prasyarat mutlak untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari narkoba dan ponsel—dikenal dengan prinsip zero narkoba dan zero HP. Ia juga menegaskan bahwa setiap kepala Lapas (Kalapas) harus merespons cepat setiap informasi terkait dugaan tindak pidana.
“Sudah saya sampaikan, kalau ada yang menghalangi proses penegakan hukum, maka sanksinya adalah pencopotan,” tegasnya.
Direktur Gagas Nusantara, Romadhon Jasn, menyambut baik komitmen yang disampaikan Menteri Agus.
Namun, ia mengingatkan bahwa permasalahan di balik tembok Lapas ibarat fenomena gunung es. “Kasus ‘open BO’ ini hanya puncak dari persoalan yang lebih besar. Selama tidak ada audit independen dan transparansi penuh di semua level, komitmen itu berisiko hanya jadi respons reaktif,” ujar Romadhon kepada media redaksi Jakarta, Minggu (20/7)
Lebih lanjut, Menteri Agus menyampaikan bahwa oknum petugas Lapas yang terbukti secara aktif membantu tindak kejahatan akan diserahkan ke kepolisian untuk diproses secara hukum. “Kalau terbukti terlibat, maka harus dipidanakan.
Tidak ada toleransi,” ucapnya, seraya menegaskan pentingnya menjaga integritas di lingkungan kerja Lapas.
Romadhon menegaskan, publik kini menuntut agar upaya penindakan tidak berhenti pada pencopotan satu-dua oknum semata. “Struktur mafia harus dibongkar sampai ke akar.
Akuntabilitas harus ditegakkan secara menyeluruh, termasuk kepada pejabat tinggi yang lalai. Sanksi pun tidak boleh berhenti pada mutasi administratif yang cenderung cuci tangan,” imbuhnya.
Menteri Agus juga menyatakan bahwa pembenahan Lapas tak hanya soal pencegahan kejahatan, tetapi juga tentang pembinaan.
Ia menegaskan kembali komitmen pihaknya terhadap prinsip zero narkoba dan zero HP, sembari terus memaksimalkan program pemberdayaan narapidana.
“Kami berupaya menciptakan Lapas sebagai tempat pembinaan. Mereka yang keluar harus menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Namun demikian, menurut Romadhon, langkah normatif dan jargon kolaborasi belum cukup untuk memulihkan kepercayaan publik.
“Kementerian perlu menunjukkan komitmen nyata terhadap reformasi sistemik, termasuk membuka ruang pengawasan publik secara luas. Data kasus, investigasi, hingga sanksi harus dibuka secara berkala,” tegasnya.
Kini, Menteri Imipas Agus Andrianto dihadapkan pada ujian besar: mampukah ia tidak sekadar mengobati gejala, tetapi membongkar akar persoalan yang selama ini membelenggu sistem pemasyarakatan? Publik tak lagi cukup dengan pernyataan.
Yang ditunggu adalah aksi transformatif yang menghadirkan keadilan dan menegakkan integritas di balik tembok lembaga yang seharusnya menjadi tempat pemulihan, bukan pusat kejahatan baru. (Red)