
Tanjung Selor, 25 Februari 2025 – Dr. Fetrus SH MH, yang merupakan kuasa hukum dari Sdr. Mochamad Solikin, dihadang oleh petugas saat hendak memberikan pendampingan hukum di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Selasa pagi, 25 Februari 2025.
Insiden ini terjadi di kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, saat kuasa hukum berusaha mendampingi kliennya yang dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Kantor Diklat Provinsi Kalimantan Utara.
Mochamad Solikin sendiri menerima undangan dari Kejaksaan pada hari yang sama untuk menghadap Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Proyek pembangunan tersebut dilaksanakan dalam dua tahap, yakni Tahap I dan Tahap II, dengan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021-2022.
Dugaan korupsi ini mencuat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan pada 12 Februari 2025.
Namun, Dr. Fetrus SH MH yang datang untuk mendampingi kliennya, justru menghadapi hambatan saat mencoba masuk ke ruang pemeriksaan.
Hal ini memicu kekhawatiran akan adanya tindakan yang menghalangi hak kliennya untuk mendapatkan pendampingan hukum yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Kejaksaan sendiri masih belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut, namun kuasa hukum Dr. Fetrus menilai bahwa tindakan penghalangan ini dapat merugikan proses hukum yang berjalan, terutama dalam menjaga hak-hak kliennya yang sedang diperiksa.
Kasus ini mencuri perhatian publik karena selain dugaan korupsi dalam proyek pembangunan, penghalangan terhadap pendampingan hukum juga menjadi isu penting terkait hak-hak asasi manusia, khususnya dalam proses peradilan yang fair dan terbuka.