banner 970x250
banner 970x250

Mahasiswa Menolak RUU KUHAP Karena Berpotensi Membuat Hukum Menjadi Alat Kepentingan Politik dan Mengorbankan Hak-hak Tersangka


12 Feb 2025 15:27
Berita 0
2 menit membaca

SUARA GOVERNMENT – Jaringan Mahasiswa Merah Putih (JMMP) menggelar diskusi publik di Cikini, Jakarta Pusat, membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam diskusi ini, peserta menyoroti perluasan kewenangan Kejaksaan yang dianggap berpotensi menimbulkan tumpang tindih aturan, penyalahgunaan kekuasaan, serta mengganggu keseimbangan sistem hukum di Indonesia. (12/02).

Ketua Bidang Hukum JMMP, Anzame, mengungkapkan bahwa RUU KUHAP memberikan Kejaksaan hak untuk mengawasi, mengarahkan, bahkan mengambil alih penyidikan dari Polri. Menurutnya, meskipun perubahan ini diklaim dapat meningkatkan kualitas penyidikan, dampaknya justru menghilangkan prinsip checks and balances dalam sistem peradilan.

“Beberapa pasal dalam RUU KUHAP, seperti Pasal 38, 39, 111, dan 112, menunjukkan bagaimana Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penuntut umum, tetapi juga menjadi pengendali utama dalam penyidikan. Ini berisiko menimbulkan konflik kewenangan serta penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Anzame.

Sementara itu, Ketua Kajian Strategis Mahasiswa Jakarta, M. Andy, menegaskan bahwa dibandingkan KUHAP lama (UU No. 8/1981), revisi ini menurunkan peran Polri sebagai penyidik utama dan memberi posisi superior kepada Kejaksaan. Ia memperingatkan bahwa tanpa mekanisme pengawasan yang ketat, perubahan ini bisa membuka celah bagi intervensi politik, konflik antar-lembaga, serta pelanggaran prinsip due process dan hak asasi manusia.

“Yang seharusnya dilakukan adalah menjaga keseimbangan peran antara Polri dan Kejaksaan. Polri tetap sebagai penyidik utama, sementara Kejaksaan berfungsi sebagai pengawas kualitas penyidikan tanpa intervensi langsung. Selain itu, penguatan sistem pengawasan melalui pengadilan harus menjadi fokus utama revisi, bukan justru memberikan kewenangan absolut kepada satu lembaga,” jelas Andy.

Di akhir diskusi, JMMP menyimpulkan bahwa RUU KUHAP dalam bentuknya saat ini perlu dikaji ulang dan tidak layak diterapkan. Mereka menegaskan bahwa revisi harus diarahkan untuk memperkuat sistem pengawasan dan perlindungan hak-hak tersangka, bukan membentuk kekuasaan tunggal yang berpotensi merusak tatanan hukum demokratis.

“Kita tidak boleh mengulang kesalahan masa lalu dengan memberikan kewenangan berlebihan kepada satu institusi tanpa pengawasan yang memadai,” tegas perwakilan JMMP.