banner 970x250
banner 970x250

Laskar Muda Nkri Laporkan Desa Mangunjaya, Kec.Tambun Selatan Kab. Bekasi Terkait Dengan Anggaran Dana Desa Ke KPK Ri

Redaktur Pelaksana
15 Agu 2024 15:12
3 menit membaca

SUARA GOVERNMENT – Berkaitan dengan giat ini kami laskar muda nkri selalu melakukan social control yaitu melaksanakan pengontrolan anggaran yang ada di desa mangunjaya, berkaitan dengan pengelolaan dana desa memang sudah sewajibnya warga untuk mengontrol langsung berkaitan pengelolaan anggaran tersebut demi terwujudnya indonesia sejahtera.

Kami laskar muda nkri yang tergabung oleh para aktivis, praktisi, mahasiswa dan pengusaha kami terjun langsung untuk pengawasan dana desa, dengan mengkonfirmasi terkait dengan penggunaan data tersebut, namun jawaban yang kami terima tidak rinci dan jelas, tujuan kami memberikan konfirmasi terkait dengan anggaran desa mangunjaya senilai Rp. 2.104.745.000, namun jumlah penyaluran nya hanya Rp.1.163.139.300, kami menyurati kantor desa manggun jaya yang diterima oleh sugiyanto selaku kasi pemerintahan pada 5 Juli 2024, selanjutnya kami menerima balasan pada 5 agustus 2024 dalam jawaban tersebut tidak menjelaskan berapa anggaran yang diterima desa dan juga rincian dana yang digunakan.

Dalam jawaban tersebut hanya ada penjelasan yang tidak lengkap nilai anggaran yang digunakan, dan juga foto2 kegiatan yang tidak sesuai dengan anggaran desa tersebut contoh nya anggaran produksi peternakan Rp.421.000.000 anggaran desa tahun 2023, dalam jawaban yang kami terima hanya ada 4 kambing di dalam kandang dalam hal ini kami mengkonfirmasi anggaran desa tahun 2023, yang sudah sewajibnya laporan pertanggungjawaban tersebut dibuat rapi dan terstruktur bukan hanya seperti foto – foto laporan, tanpa rincian anggaran yang jelas.

Perlu diketahui oleh publik bahwasanya berkaitan dengan dana desa, alokasi dana desa, dau (dana alokasi umum), dak (dana alokasi khusus) perlu terbuka, dana desa adalah dalam peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 pasal 1 angka 8, bahwa pengertian dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang ditujukan kepada desa melalui APBD, untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam hal ini sudah kewajiban pejabat desa untuk memberikan transparansi terkait dengan alokasi dana desa tersebut, yang harusnya dana desa tersebut digunakan untuk kemajuan desa tersebut bukan hanya untuk kepentingan segelintir golongan, apalagi sudah dijelaskan oleh Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, bahawasanya anggaran dan alokasi dana desa itu.

“Dalam kementerian desa diberikan kebijakan dalam pembangunan di desa harus benar – benar didasarkan dengan kebutuhan desa, bukan dengan kepentingan elit pemerintah desa, juga memberikan transparansi pembukaan data desa yang tujuanya untuk transparansi anggaran, bukan hanya itu pemerintah desa juga diwajibkan untuk menerima masukan dari masyarakat, dalam hal ini masyarakat dilibatkan juga banyak, perwalikan dusun, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda para intelektual, data tersebut harus dicetak dan di perlihatkan di tempat-tempat strategis di balai desa agar terlihat umum demi kemajuan desa.”

Isi dari data tersebut, rincian, sisi pendapatan, alokasi dana desa, bantuan kabupaten, provinsi, bantuan lain lain pendapatan bumdes terpampang dalam satu tampilan dan wajib di pampang di cetak, berapa total anggaran pendapatan dan juga apa saja untuk anggaran tersebut digunakan.

Kami sudah melakukan pelaporan kepada KPK RI pada 9 agustus,kami akan mengawal terus mengkonsolidasikan permasalahan terkait dengan aksi demonstrasi yang akan kami lakukan bersama mahasiswa pemuda se-jabodetabek, akan segera kami laksanakan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap desa mangunjaya, kec tambun selatan kab bekasi, tutup Afad Usasra S.H, M.H(c) korlap laskar muda nkri.