banner 970x250
banner 970x250

GMHI Desak KPK Usut Dugaan Skandal CSR BI yang Libatkan Amir Uskara

Redaktur M Filky
23 Mei 2025 17:50
Berita 0
3 menit membaca

Jakarta, 23 Mei 2025 Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) melayangkan desakan keras kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang mencuat sejak 2024. Dugaan tersebut menyasar periode penyaluran tahun 2018 hingga 2022, di mana dana CSR diduga dialirkan ke yayasan-yayasan “titipan” yang dikaitkan dengan Amir Uskara, mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PPP.

Dana CSR Bank Indonesia yang seharusnya digunakan untuk mendukung sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat diduga kuat telah disalurkan secara tidak semestinya. Skema penyaluran diduga melibatkan yayasan-yayasan fiktif atau tidak independen, yang menjadi “kendaraan” bagi pihak-pihak tertentu untuk mengakses dana CSR tanpa melalui prosedur yang transparan.

Nama Amir Uskara mencuat dalam dugaan kasus ini. Sebagai mantan pimpinan Komisi XI DPR RI—komisi yang bermitra langsung dengan Bank Indonesia—Amir diduga memiliki pengaruh dalam menentukan arah dan penerima dana CSR. Keterlibatannya, apabila terbukti, menandakan adanya konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Penyelewengan diduga berlangsung selama periode 2018 hingga 2022, ketika Amir masih menjabat di DPR RI. Dana CSR yang dikelola Bank Indonesia disalurkan ke berbagai wilayah Indonesia melalui program-program yang seharusnya melibatkan verifikasi ketat. Namun, GMHI menyebutkan bahwa dalam kurun waktu itu, muncul pola penyaluran dana ke yayasan yang memiliki afiliasi tidak jelas.

Koordinator Lapangan GMHI, Wahyudi, menegaskan bahwa penyalahgunaan dana CSR adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat. “CSR bukan dana hibah pribadi. Ini uang rakyat yang semestinya kembali ke rakyat. Dugaan bahwa dana ini digunakan untuk memperkaya jaringan elite politik adalah skandal yang tidak bisa dibiarkan,” katanya.

Wahyudi juga menambahkan bahwa kegagalan dalam menindak kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi akuntabilitas keuangan negara dan menunjukkan kelemahan sistem pengawasan lembaga tinggi seperti Bank Indonesia.

GMHI menuntut proses hukum yang cepat, transparan, dan bebas dari intervensi politik. Mereka juga mendesak Bank Indonesia agar membuka seluruh dokumen penyaluran CSR dari 2018 hingga 2022, dan melibatkan auditor independen dalam pemeriksaan yayasan penerima dana.

Adapun tuntutan GMHI berikut:

1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib meningkatkan status perkara dan

menjelaskan secara terbuka posisi hukum Amir Uskara dalam waktu 14 hari sejak

pernyataan ini dirilis, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

2. Dirjen Imigrasi diminta mencekal Amir Uskara dan pihak‑pihak terduga lainnya guna

mencegah potensi penghilangan bukti serta menghindari obstruction of justice.

3. PPATK harus menelusuri aliran dana CSR BI (2018‑2024) ke yayasan/lembaga

terindikasi terafiliasi Amir Uskara dan BPK diminta melakukan audit kinerja dan audit

tujuan tertentu atas penggunaan dana CSR di 12 yayasan penerima, mempublikasikan

hasilnya ke publik.

4. KPK diminta menggelar konferensi pers berkala untuk memperbarui informasi

penyidikan agar publik dapat mengawal jalannya proses penegakan hukum secara

langsung.

Selain itu, GMHI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa keterlibatan Amir Uskara dan pihak-pihak lainnya. “Kami akan terus mengawal kasus ini, dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Wahyudi.