banner 970x250
banner 970x250

Kemenkominfo Sebut Tidak Berwenang Mengatur Penggunaan Teknologi KPU

Redaktur Pelaksana
16 Mar 2024 15:32
Berita 0
2 menit membaca

SUARA GOVERNMENT –  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan tidak memiliki wewenang mengatur kebijakan KPU dalam penggunaan teknologi. Menurut mereka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga independen.

“Hal itu masih sesuai dengan aturan yang berlaku di negara kita, yang paling penting data-datanya di Indonesia. Kalau memang KPU meminta bantuan, kita pasti bantu,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan dalam keterangannya, Sabtu (16/3/2024).

Samuel mengatakan KPU tidak melanggar aturan dalam kerja sama dengan raksasa teknologi asal Tiongkok, Alibaba. Menurutnya, kerja sama ini terkait pengadaan dan komputasi awan untuk sistek Informasi Rekapitulasi (Sirekap) selama Pemilu 2024.

Selain itu, Samuel memastikan tidak ada data KPU terutama terkait Pemilu yang keluar ke Indonesia. Hal ini sesuai dengan laporan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Sudah kami lakukan pengecekan dan data flow dipastikan (di-red) Indonesia. Kemudian IP kan tidak menggambarkan dia di luar, kalau dia dapat IP gelondongan untuk buat jaringan, yang penting tidak ada data flow keluar,” kata Samuel.

Kerja sama KPU dengan Alibaba terungkap dalam sidang lanjutan sengketa informasi antara Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) dan KPU. Sidang digelar di Kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Perwakilan KPU, Luqman Hakim, membenarkan adanya kontrak pengadaan yang dilakukan pihaknya dengan Alibaba. Itu disampaikan Luqman saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Komisi Syawaludin.