
Jakarta – Koordinator Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI), Dinal Gusti mendukung penuh langkah Kepolisian mengevaluasi prosedur pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dianggap mempersulit masyarakat.
Menurut Dinal, kebijakan Polri menghapus praktikum mengemudi yang menyulitkan seperti jalan berkelok dan zig-zag mampu menutup ruang gerak oknum-oknum yang berburu keuntungan.
“Praktik berkelok dan zig-zag dalam proses pembuatan SIM adalah dua hal yang kerap dikeluhkan masyarakat. Hal ini-lah yang kerap dimanfaatkan oleh oknum di lapangan,” kata Koordinator LSPI, Dinal Gusti kepada wartawan, di Jakarta (24/6/2023).
“Namun setelah Polri mengevaluasi hal-hal itu, kami optimis praktik kolusi dalam proses pembuatan SIM tidak akan lagi terjadi. Singkatnya, Kebijakan Polri dalam hal ini sangat layak diapresiasi,” sambungnya.
Dinal menambahkan, meskipun Polri menyederhanakan beberapa hal dalam proses pembuatan SIM, masyarakat tetap tidak boleh mengabaikan aspek penting seperti ujian pengetahuan mengemudi dan test psikologis.
“Meskipun Polri telah menyederhanakan beberapa hal yang tidak relevan dalam proses pembuatan SIM, masyarakat tetap tidak boleh abaikan prinsip-prinsip dasar mengemudi,” tambah Dinal.
“Selain itu, test psikologis juga perlu dikuasai. Karena dalam banyak kasus kecelakaan lalu lintas, salah satu indikatornya adalah ketidaktahuan masyarakat terhadap prinsip dasar mengemudi dan ketidakstabilan psikologis pengemudi,” pungkasnya.
LSPI : Kapolri Listyo Serius Benahi Layanan Polri
Di tempat berbeda, Sekretaris Jenderal LSPI, Deni Wahyudi menyebut inisiasi Kepolisian mengevaluasi prosedur pembuatan SIM adalah bentuk keseriusan Kapolri Listyo Sigit membenahi layanan Kepolisian.
“Inisiasi Kepolisian mengevaluasi proses pembuatan SIM ini menurut kami adalah wujud dari keseriusan Kapolri Listyo Sigit membenahi layanan Kepolisian, khususnya di bidang lalu lintas,” ujar Deni kepada wartawan, di Depok (24/6/2023).
“Kebijakan ini menurut kami tidak hanya tepat dan bijak, namun juga berdampak positif pada citra Kepolisian. Kami juga optimis, kebijakan ini mampu memutus jaringan calo SIM di seluruh daerah,” sambungnya.
Deni melanjutkan, kebijakan Kepolisian mengevaluasi prosedur pembuatan SIM ini sesuai dengan janji Jenderal Listyo Sigit ketika mengikuti fit and proper test di Gedung DPR RI tahun 2021 lalu.
“Transformasi layanan Kepolisian dan bagaimana membuat citra Polri yang humanis dan jug melayani adalah bagian dari apa yang disampaikan Jenderal Sigit ketika ikuti fit and proper test sebagai calon Kapolri pada tahun 2021 lalu,” imbuhnya.
“Kini, satu persatu kebijakannya bisa kita rasakan manfaatnya. Bisa dibilang, layanan Kepolisian semakin membaik sejak Kapolri Listyo Sigit memimpin Polri. Kita harap, beliau bisa lebih lama lagi menjabat sebagai Kapolri,” tutup Deni.