banner 970x250
banner 970x250

Ultimatum 1×24 Jam: Mahasiswa Desak Penutupan Total Hiburan Malam Selama Ramadhan, Minta Kadis Parekraf DKI Dicopot Jika Abaikan Aturan

Redaktur M Filky
15 Feb 2026 19:44
Berita 0
2 menit membaca

SUARA GOVERNMENT— Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW-SEMMI) Jakarta Raya melayangkan ultimatum tegas kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta untuk menutup total seluruh tempat hiburan malam selama Bulan Suci Ramadhan di wilayah DKI Jakarta.

Ketua Bidang PTKP PW-SEMMI Jakarta Raya, Zulkarnain Rahangmetan, menegaskan pihaknya memberikan waktu 1×24 jam terhitung hari ini agar dinas terkait menerbitkan surat edaran resmi penghentian operasional klub malam, diskotek, karaoke, bar, dan usaha sejenis.

“Ini bukan sekadar imbauan moral. Ini soal kepatuhan terhadap regulasi dan tanggung jawab jabatan. Jika dalam 1×24 jam tidak ada keputusan tegas, kami mendesak Gubernur untuk mencopot Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta,” tegasnya.

Zulkarnain menyebut, dasar hukum penutupan operasional hiburan malam selama Ramadhan jelas.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang mengatur kewajiban menjaga ketertiban umum dan norma sosial di masyarakat.

Selain itu, ia juga menyinggung Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur operasional usaha pariwisata sesuai kondisi dan kepentingan daerah, termasuk pembatasan waktu operasional dalam momentum tertentu.

“Setiap tahun ada kebijakan pembatasan. Artinya secara administratif dan regulatif itu bisa dilakukan. Jangan sampai dinas justru terlihat abai terhadap aturan yang sudah tersedia,” ujarnya.

PW-SEMMI menilai, apabila tempat hiburan malam tetap beroperasi tanpa pembatasan selama Ramadhan, hal tersebut berpotensi memicu gesekan sosial dan mengganggu ketenteraman masyarakat.

Mereka menekankan bahwa fungsi pemerintah daerah adalah memastikan ketertiban umum sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.

Sebagai bentuk pengawalan, mahasiswa juga membuka Posko Berantas Maksiat Ramadhan. Posko ini disiapkan untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran operasional tempat hiburan malam.

Nomor kontak pengaduan akan diumumkan secara terbuka dan laporan yang masuk, menurut mereka, akan diteruskan kepada instansi terkait.

“Kami tidak ingin ada pembiaran. Jika aturan ada, maka wajib ditegakkan. Jangan sampai masyarakat menilai pemerintah daerah lemah dalam menjaga wibawa hukum,” kata Zulkarnain.

Di sisi lain, sejumlah pihak mengingatkan adanya dampak ekonomi terhadap pekerja sektor hiburan malam.

Namun PW-SEMMI berpandangan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan bagian dari penghormatan terhadap bulan suci yang mayoritas dijalankan masyarakat Jakarta.

PW-SEMMI Jakarta Raya memastikan akan terus mengawal isu ini sampai ada keputusan resmi.

Mereka menegaskan bahwa penegakan aturan bukan pilihan, melainkan kewajiban yang melekat pada pejabat publik.