
Oleh: DR Petrus SH MH
Abolisi adalah salah satu hak prerogatif Presiden yang secara tegas diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Hak ini memungkinkan Presiden menghentikan proses hukum yang masih berjalan sebelum memasuki persidangan. Aturannya termaktub dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Sejarah perjalanan republik menunjukkan bahwa abolisi bukan sekadar instrumen hukum, tetapi juga instrumen politik. Dari masa Presiden Soekarno hingga Presiden Prabowo Subianto, setiap pemberian abolisi selalu memiliki latar belakang yang tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik, keamanan, dan bahkan kepentingan kekuasaan.
Pada era Soekarno, abolisi digunakan untuk meredam pemberontakan DI/TII pimpinan Kahar Muzakar, PRRI/Permesta, Kartosuwiryo, dan RMS. Soeharto memakainya untuk meredakan konflik Fretilin di Timor Timur.
Di masa reformasi, BJ Habibie dan Abdurrahman Wahid menggunakannya untuk membebaskan tahanan politik sebagai simbol kebangkitan demokrasi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadikan abolisi sebagai bagian dari kesepakatan damai dengan Gerakan Aceh Merdeka pada 2005. Jokowi menerapkannya demi keadilan restoratif, seperti kepada Din Minimi pada 2016. Semua ini menunjukkan bahwa abolisi kerap dibungkus dengan misi rekonsiliasi dan penyelesaian konflik.
Kini, di era Presiden Prabowo, abolisi kembali menjadi sorotan. Pada 30 Juli 2025, ia memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong terkait kasus impor gula, yang kemudian disetujui DPR pada 31 Juli 2025.
Langkah ini sah secara konstitusional, namun publik bertanya-tanya: apakah ini murni demi kepentingan hukum dan keadilan, atau ada muatan politik yang tak terlihat?
Penting dipahami, abolisi berbeda dengan amnesti. Abolisi menghentikan proses hukum sebelum ada putusan pengadilan, sementara amnesti menghapus akibat hukum pidana setelah proses peradilan.
Menariknya, pada waktu yang sama, Presiden Prabowo juga memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Dua keputusan ini memunculkan tafsir politis di tengah masyarakat.
Saya berpendapat, hak prerogatif Presiden bukanlah hak absolut yang bisa digunakan sesuka hati. Ia harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan benar-benar berlandaskan kepentingan bangsa. Abolisi yang tepat akan tercatat sebagai perekat persatuan. Abolisi yang salah akan menjadi noda kekuasaan yang sulit dihapus.
Sejarah mengajarkan bahwa setiap langkah penguasa akan diingat. Presiden akan dikenang bukan hanya karena membangun infrastruktur atau menggenjot ekonomi, tetapi juga karena keberaniannya menegakkan keadilan, bahkan terhadap orang-orang yang dekat dengan kekuasaan.
Dan sejarah—tidak pernah lupa—akan mencatat, apakah abolisi digunakan sebagai alat pemersatu bangsa, atau sekadar tameng bagi segelintir orang yang terlindung oleh kekuasaan.