banner 970x250
banner 970x250

Policy Brief PK Betawi Nilai Pasal 31 UU DKJ Perlu Diperjelas, Kepastian Representasi Masyarakat Betawi Jadi Sorotan

Redaktur M Filky
31 Jul 2026 19:07
Berita 0
2 menit membaca

JAKARTA – Kejelasan regulasi mengenai representasi masyarakat Betawi dalam penyelenggaraan urusan kebudayaan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dinilai menjadi salah satu agenda penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan daerah.

Hal tersebut mengemuka dalam policy brief yang disusun Ketua Umum Pemuda Kaum Betawi, Masykur Isnan, S.H., M.H., terkait implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Kajian tersebut menyoroti rumusan Pasal 31 ayat (1) huruf b UU DKJ yang memuat frasa “lembaga adat dan kebudayaan Betawi”.

Menurut policy brief itu, ketentuan tersebut belum disertai definisi, kriteria kelembagaan, maupun mekanisme penetapan yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir dalam pelaksanaannya.

Masykur berpandangan, ketidakjelasan norma tersebut dapat berdampak terhadap implementasi kebijakan pemerintah daerah, khususnya dalam menentukan mitra representatif masyarakat Betawi pada program pemajuan kebudayaan.

Dalam dokumen itu disebutkan, saat ini terdapat sejumlah entitas yang memiliki posisi berbeda dalam ekosistem kelembagaan Betawi, yakni Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB), Majelis Kaum Betawi (MKB), serta wacana pembentukan Lembaga Adat Mandiri (LAM) Betawi.

Keberadaan beberapa entitas tersebut dinilai memerlukan kepastian hukum agar pelaksanaan kebijakan pemerintah memiliki dasar yang objektif dan terukur.

Policy brief juga menilai bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pemerintahan, tetapi menyentuh prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

Oleh karena itu, penyelesaian dinilai perlu dilakukan pada tingkat norma undang-undang, bukan semata melalui regulasi pelaksana di daerah.

Sebagai bagian dari rekomendasi, kajian tersebut mengusulkan pengajuan judicial review terhadap Pasal 31 ayat (1) huruf b UU DKJ ke Mahkamah Konstitusi.

Tujuannya bukan untuk menetapkan lembaga tertentu sebagai satu-satunya representasi masyarakat Betawi, melainkan mendorong lahirnya norma yang memberikan kriteria objektif dan mekanisme yang transparan dalam penetapan lembaga representatif.

Selain jalur konstitusional, policy brief turut mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Betawi.

Regulasi tersebut diharapkan mengatur mekanisme verifikasi, sistem representasi, serta tata kelola kelembagaan yang akuntabel sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan khusus Jakarta di bidang kebudayaan.

Dalam kajiannya, Masykur juga membandingkan model pengaturan kelembagaan adat di sejumlah daerah seperti Sumatera Barat, Aceh, Bali, dan Kalimantan Tengah.

Menurutnya, daerah-daerah tersebut telah memiliki dasar hukum yang lebih tegas mengenai struktur kelembagaan adat beserta mekanisme pengakuannya, sehingga dapat menjadi referensi dalam penyempurnaan tata kelola kebudayaan di Jakarta.

Policy brief menyimpulkan bahwa harmonisasi antara jalur legislasi daerah dan pengujian konstitusional diperlukan agar pelaksanaan kebijakan kebudayaan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kepastian hukum, memberikan perlindungan terhadap identitas budaya Betawi, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.